SULBARPEDIA.CPM , – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Sulbar mengendus dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan komisioner kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). KPU Mamuju Tengah ditengarai melakukan pelanggaran Terstuktur Sistematis dan Masif (TSM), pelanggaran tersebut berpotensi pidana.
Dalam rilis yang diterima laman ini, Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar, Irham Azis mengatakan, telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran Terstuktur Sistematis dan Masif yang diduga dilakukan sejumlah komisioner KPU Mateng.
“Datanya sementara kami olah dan kaji. Tapi yang jelas, untuk bukti permulaan sudah ada ditangan kami. Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke DKPP, ” Ucap Irham, Senin 1 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irham menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakulan KPU Mateng, diantaranya tidak menghapus data ganda, namun membuat data tersebut berubah, utamanya melakukan perubahan NIK (nomor induk Kependudukan) dan perubahan nama yang sama.
“Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang di hilangkan di salah satu TPS. Dan itu perbuatan pidana. Apalagi, diduga melibatkan komisioner KPU” ucap Irham.
Irham menambahkan, pelanggaran lain yakni pengangkatan petugas PPS pengganti, tanpa melalui prosedur. Sehingga ditengarai merugikan PPS yang telah mendapat SK pengangkatan, sebelumnya.
“Yang Jelas kami akan kawal kasus ini sampai ke DKPP. Dalam minggu ini juga, kami akan bersurat, karena ini pidana” tegas Irham.
Tokoh pemuda Mateng, Ashari Rauf menyayangkan langkah yang dilakukan komisioner KPU Mateng. Ashari menilai, seharusnya para komisioner KPU dapat menjalankan tugas secara profesional.
“Kalau informasi tersebut benar, maka saya sangat menyangkan kejadian tersebut. Sebab, para komisioner yang mengisi KPU diharapkan profesional menjalankan fungsinya. Jangan sampai mereka terjebak kepentingan tertentu, sehingga melanggar aturan yang termuat dalam Undang-Undang atau PKPU” ujar Ketua LSM Jari manis.
(RLS /LA)