MAMUJU, SULBARPEDIA. COM-Team resmob Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari senin (15/01/2018) sekitar pukul 19.00 wita di Jl. Yos Sudarso (Samping cafe bangi) kec. mamuju kab. Mamuju.
Dalam penangkapan yang terjadi pada hari selasa (16/01/2018) sekitar pukul 22.30 wita tersebut, team Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang berinisial Per. W (14) beralamat di Dusun Ampallas Kel. Bebanga Kec. Kalukku Kab. Mamuju dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario.
Pelaku yang masih dibawah umur tersebut tercatat sebagai seorang siswi aktif di salah satu sekolah menengah pertama yang berada di Kecamatan Kalukku Kab. Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Jamaluddin, S.H., M.H. bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada hari senin 15/01/2017) dengan Nomor LP / 27 / I / 2018 tanggal 15 Januari 2018 Bahwa sepeda motor Honda Vario pelapor yang di parkir di samping cafe bangi jl. yos sudarso telah hilang di curi oleh orang tak dikenal.
“Awalnya kami menerima laporan dari salah seorang warga yang berinisial “RT” (40) dengan Nomor Laporan Polisi 27 / I / 2018 tanggal 15 Januari 2018 bahwa sepeda motor miliknya merk honda vario telah raib di curi oleh orang yang tak dikenal, setelah mendapat laporan tersebut saya langsung memerintahkan team resmob untuk segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut” Ucap AKP Jamaluddin, S.H., M.H.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat, akhirnya team resmob yang dipimpin oleh Bripka Syamsu Alam berhasil meringkus pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dsn. Pangandoang Desa. Tadui Kec. Mamuju Kab. Mamuju, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario ditemukan terparkir di rumah salah satu warga yang berada di Desa. Saletto Kec. Simkep Kab. Mamuju.
Menurut keterangan pelaku yang diketahui masih dibawah umur, bahwa awalnya ia berkeliling kota mamuju dengan berjalan kaki dan pada saat diperjalanan, ia menemukan sebuah kunci motor dan langsung menyimpannya kemudian melanjutkan perjalanan, ketika melintas didepan Cafe Bangi jl. yos sudarso ia melihat sebuah sepeda motor honda vario yang terparkir dan ia mencoba memasukkan kunci motor yang ia temukan tadi untuk membunyikan sepeda motor tersebut dan berhasil, setelah itu ia membawa motor tersebut menuju jalan arteri, namun pada saat diperjalanan pelaku sempat mengalami kecelakaan sehingga motor hasil curian tersebut ia titipkan di rumah ipar temannya yang berada di Ds. Saletto Kec. Simkep Kab. Mamuju.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk diproses lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan undang-undang (UU) RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, Jelas AKP Jamaluddin, S.H., M.H.
(Humas/Lal)