SULBARPEDIA.COM,- Kepala Dinas Kominfo, Dr. Badaruddin, S. Pd.,M.Si, hadir sebagai pemateri dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu di aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Selasa (28/2/2023). Acara tersebut dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Dalam materinya, Kepala Dinas Kominfo Psangkayu menyampaikan bahwa standar layanan informasi Publik, yang selanjutnya sisebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan Layanan, Penyediaan dan Penyampaian informasi Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengemukakan sejumlah informasi yang dapat di buka kepada publik dan informasi yang sifatnya tidak boleh dibuka ke publik, Ia menjabarkan bahwa informasi publik yang wajib dibuka yaitu:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan/atau
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
a. Informasi yang dapat membahayakan Negara. b. Informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Usaha dari Persaingan Usaha yang tidak sehat.
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang.
Kepala Dinas Kominfo juga berharap bahwa kedepannya, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga puskesmas, harus memiliki website masing-masing sebagai sarana informasi dan sebagai bentuk tranparansi dan keterbukaan.
(adv/Lal)