MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Jumat (6/9/2024).
Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Polsek Karossa, Bripka Warju, mendapat informasi dari korban dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Bripka Warju segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran dugaan persetubuhan yang terjadi di wilayahnya. Setelah memastikan informasi tersebut, Kapolsek Karossa, IPTU Asrul Asfah, melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa serta keluarga korban. Dalam laporan tersebut, korban yang masih di bawah umur didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Mateng untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini diketahui dilakukan oleh ayah tiri korban, berinisial EG (39), yang telah berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Pengakuan korban menguatkan bukti yang ada, di mana korban menyatakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadapnya dalam beberapa kesempatan.
Setelah berita acara dibuat, pelaku EG langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mateng untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius demi memberikan keadilan bagi korban.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak-anak adalah prioritas kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak akan mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Melalaui kesempatan ini, Kapolres Mateng mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan mereka.
(Hms/*)