SULBARPEDIA. COM, – Kader muda partai Golkar Muh. Amril angkat bicara soal dugaan kasus pencemaran nama baik bupati Mateng Aras Tammauni. Mantan ketua KNPI Mamuju itu mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang sangat tanggap terhadap sebuah persoalan.
Amril menegaskan hal itu menurutnya penting segera dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, apa lagi ditengah pendemi Covid-19 ini.
“saya kira langkah Polres Majene dan Polda sulbar sudah benar, saya yakin itu sifatnya klarifikasi kepada terlapor Irfan. Polisi memang harus tanggap terhadap persoalan, ini agar tidak terjadi konflik. Jadi saya kira kalau ada bahasa polisi bertindak sewenang-wenang itu keliru.”terang mantan aktivis HMI itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan fungsionaris partai Golkar itu mengajak semua pihak agar bermedia sosal dengan arif dan bijaksana, tidak emosional agar terhindar dari sebuah masalah hukum.
“kritik saya kira baik, tetapi jangan menyerang pribaadi seseorang.”tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP.Jamaluddin saat dikonfirmasi membantah tudingan yang mengtakan bahwa Polres Majene melakukan penahanan terhadap Irfan Syarif.
“Terkait pemberitaan bahwa adanya penahanan 1X24 (hari Minggu tanggal 12 April 2020) klarifikasi kami dalam hal ini tidak benar, karena sdr. IRFAN tidak pernah ditempatkan dalam rutan Polres Majene. Setelah ketemu dengan kami di Polres Majene sempat kembali kerumah mandi, ganti baju dan sarapan pagi dirumahnya sebelum ke Polda Sulbar untuk di klarifikasi.”terang AKP Jamaluddin.
“Hal penahanan tersebut tidak dimungkinkan akan terjadi atau dilakukan Penyidik di Polres Majene sedang kami mengetahui bahwa di Polres Mateng terbit laporan polisi sebagai dasar proses penyelidikan, kemudian dipolres majene melakukan penahanan 1×24 Jam.”tambahnya.
Mengenai prihal laporan Irfan Syarif dan penasehat hukum yang hendak melapor ke Polres Majene AKP.Jamaluddin membenarkan bahwa Irfan Syarif dan penasehat hukumnya datang ke Polres Majene untuk melakukan kordinasi.
Atas dasar itu Kasat Reskrim Polres Majene menyarankan agar sebaiknya melapor ke Polda Sulbar mengingat kasus ini berada di wilayah hukum yang melibatkan dua daerah yang berbeda.
“Kami membenarkan Senin tanggal 20 April 2020, sekitar jam 16.00 wita Sdr. IRFAN bersama pengacaranya HARY ANANDA, SH. datang di Polres Majene dengan maksud untuk berkoordinasi sehubungan adanya laporan polisi yang terbit di Polres Mateng oleh pelapor ROSIHAN ABIDIN dimana rencana awal pihak pengacara Irfan Syarif akan melapor balik sebagai imbangan atas laporan yang terbit di Polres Mateng tersebut dimana menurut Hary Ananda SH, bahwa adapun postingan yang ada di akun FB sdr IRFAN SYARIF sebelumnya bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik namun berupa kritikan kepada pemerintah kabupaten Mamuju tengah dalam penanganan Covid19 dengan dibuktikan semakin bertambahnya jumlah terinveksi di Mateng.”jelasnya.
“Dari pihak kami memberikan saran kepada sdr. IRFAN SYARIF dan Pengacaranya agar menunggu proses penyelidikan atas laporan yang sudah ada tersebut yang dalam waktu tertentu akan diberikan SP2HP dan akan ditembusi pihak terlapor. Dan jika ada laporan balik atas kesimpulan dari penanganan kasus tersebut di sarankan kiranya dapat dilaporkan di Polda Sulbar dan saran kami tersebut diterima baik oleh sdr. IRFAN SYARIF bersama pengacaranya dan disimpulkan tidak dimasukkan laporan balik tsb pada hari itu. dari pihak IRFAN SYARIF dan Pengacaranya sebelum pamit meninggalkan Polres Majene sangat berterima kasih atas pelayanan dan koordinasi yang telah berlangsung dan tidak pernah menyinggung masalah penahanan.”tutupnya.
(Lal)