MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kapolsek Karossa lptu Franky sari bulan, berhasil menyelesaikan masalah sengketa tapal batas lokasi antara dua warga di karossa.
Penyelesaian tapal batas wilayah yang dimaksud terletak di Kadaila, Desa Kadaila, Kec.Karossa, Kab. Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (15/11/23).
Kepada sejumlah media, Iptu. Franky di dampingi Kanit Reskrim Sek Karossa Putu Astawan menuturkan, bahwa pihaknya telah berhasil menyelesaikan permasalahan batas lokasi antara lokasi surahma dengan lokasi milik Aco yang terletak di dusun kadaila Desa Kadaila Kecamatan Karossa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru baru kita selesaikan tapal batas lokasi antara dua warga yang berseteru ,”kata frandy di salah satu warung makan di Mamuju Tengah Kamis,(16/11/23)
Deketahui, dua warga yang berseteru antar batas lokasi yakni surahman dan Aco. Dari hasil pertemuan tersebut setelah di lakukan mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, pihak Surahman merelakan lokasinya seluas 3 m x 100 m untuk di gunakan fasilitas jalan umum.
sementara Aco juga telah sepakat untuk tidak mengganggu pasilitas jalan yang sebelumnya di berikan oleh Surahman seluas 3 m x 100 m.
“Terakhir kedua bela pihak hadir di lokasi dan menyaksikan pemasangan patok batas lokasi yang di dampingi oleh pemerintah desa kadaila” sambungnya
Adapun yang hadir dalam pertemuan yang di laksanakan di kantor Kapolsek karossa
1. Taufik.s ( kepala desa kadaila)
2. Umar ( kepala dusun kadaila)
3. Iptu Franky sari bulan (Kapolsek karossa)
4. Aipda putu Astawan (PS.kanit Reskrim )
5. Surahman)
6. Aco
(*/adm)