SULBARPEDIA.COM,- Kasus Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-Ranga di Kabupaten Mamuju, Hamzah yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon di Pilbup Mamuju lewat WhatsApp Group (WAG) kini naik ke tahap penyidikan. Penanganan perkara ini kini ditangani pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Rusdin, saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Rabu pagi (2/10/2024).
Rusdin menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Hamzah sudah dilaporkan dan kini telah masuk tahap penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kasus Ranga-Ranga, kami telah melaporkan dan sudah masuk tahap penyidikan oleh pihak Gakkumdu,” jelas Rusdin.
Baca Juga: Pengurus Parpol Hadir di Pengukuhan 50 Kades di Mamuju, Bawaslu Usut
Lebih lanjut, Rusdin menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap Hamzah dilakukan oleh Reskrim Polresta Mamuju. Batas waktu maksimal untuk penyidikan kasus ini adalah 14 hari kerja.
Jika terbukti bersalah, Hamzah akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Pasal 188 Jo Pasal 71, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 6 bulan.
(rls/adm)












