SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 atas nama pelapor Aswan Al Farisi (21), terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Andi Makkasau, Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik kini meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” kata Herman Basir kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman melanjutkan saat ini penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tiga orang terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam
“Dari 3 orang terlapor, salah satunya adalah oknum anggota Polri berinisial TW yang masih dilakukan pencarian,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Polresta Mamuju berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan itu terjadi di depan THM Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Selasa (7/10) sekitar pukul 02.09 Wita. Korban yang bekerja sebagai waiters mengaku dikeroyok usai menegur seorang pengunjung mabuk dan membuat gaduh.
Namun teguran itu disebut membuat pengunjung itu marah. Tidak lama, korban dipanggil keluar ruangan hingga terjadi pengeroyokan.
(rls/adm)












