MATENG,SULBARPEDIA.Com – Menyikapi kasus pencabulan anak dibawah umur di Kec.Tobadak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA-PPKB) Kab.Mamuju Tengah ( Mateng), melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak Rahabuddin menuturkan terkait dengan kasus seksual yang terjadi, pihaknya telah melakukan pendampingan melalui satgas (satuan tugas penanganan Mamuju Tengah.
“Dimana pada hari minggu yang lalu kami dari Dinas PPPA telah dilakukan pendampingan pada saat visum, karena korban ini anak dibawah umur. Sehingga kami turun tangan untuk melakukan pendampingan” terang Rahabuddin saat ditemui di ruangan kerjanya. Rabu (01/11/23)
Namun korban tersebut, kata dia, pihaknya belum dapat mendalami kasus ini lebih jauh karena sikisnya masih dalam tahap proses pemulihan. Tetapi pihak Dinas PPPA saat ini masih berkordinasi dengan pihak korban, namun korban belum bisa ditemui untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut, kita menunggu kelanjutan dari pihak keluarganya sehingga kami bisa turun kembali mendampingi suapaya anak ini tidak terjadi teroma yang berat” terangnya
Terkait status korban yang masih pelajar, Rahabuddin menyatakan sesuai informasi dari pihak keluarga korban, Dinas PPPA Mateng akan melakukan pendampingan untuk mengobati teromanya.
“Kalau sudah ada inforamasinya kami akan langsung mendampingi biar tidak hilang haknya selaku pelajar, itu semua ada didalamnya pada saat kita melakukan pendampingan” sambungnya
Ia juga menambahkan, kasus seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Mamuju Tengah ini bukan kali pertama terjadi. Diamana di tahun 2023 telah terjadi enam kasus sementara di tahun 2022 ada lima kasus, dipertengahan bulan september ada kenaikan.
“Karena itu kami berupaya keras untuk mensiolisasikan biar hal hal yang menyakut kekerasan seksual terhadap anak dapat berkurang di Mamuju Tengah” Ujarnya (zl/adm)