Kejati Sulbar Giring DPO Rosalinda ke Kejari Mamasa

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2020 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar di bawah pimpinan Jony Manurung kini kembali menorehkan prestasinya. Pasalnya, jajaran anggotanya telah menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

Terdakwa tersebut bernama Rosalinda yang ditangkap dikediamannya Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2020) kemarin. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelenjen Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

Sehingga tepat hari ini Ahad, (4/10/2020), terdakwa Rosalinda akhirnya dibawa langsung ke Mamuju melalui jalur udara lewat bandara Sultan Hasanuddin kemudian dibawa ke Kejari Mamasa dan akan dijebloskan ke Rutan Mamasa.“Iya jadi terdakwa ini akan kami kita bawa langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara ini, perkara narkoba dari Mamasa. Jadi tiba di Mamuju langsung kita bawa ke Kejari Mamasa dijemput menggunakan mobil,” kata Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Ahad (4/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irvan menjelaskan, terdakwa Rosalinda
menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.

“Terdakwa ini merupakan kasus narkoba yang pernah jalani sidang sebelumnya namun ia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,” beber Irvan.

Irvan menyebut, terdakwa Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara sementara suaminya yang juga bersamaan buron kini telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pare-pare untuk melakukan pengembangan.

“Terdakwa buron ini kan bersama dengan suaminya yang merupakan pengedar (sabu) dan kami amankan terlebih dulu Rosalinda kemudian suaminya telah diamankan sementara oleh pihak kepolisian untuk pengembangan perkara di Kota Pare-pare,”

“Jadi terdakwa ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang dimana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Irvan.

Diberitakan sebelumnya, Tim intelijen dan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Rosalinda (36) Sabtu kemarin (3/10/2020). Ia ditangkap di Lorong Pelita Utara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

DPO Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi narkoba bersama suaminya yang menjadi DPO sejak tahun 2016. Kemudian saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, terdakwa Rosalinda bersama suaminya, berhasil kabur hingga Empat tahun lamanya hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terhadap terdakwa atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung. Akhirnya, penangkapan terhadap terdakwa tersebut, dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan di lokasi selama 3 hari 2 malam. Kemudian penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memastikan target berada di dalam rumahnya.

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB