SULBARPEDIA.COM,- Tiga tersangka dugaan kasus korupsi penyalagunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) tahun 2019 (Replanting) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), hari ini Senin sore (10/01/22), resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat (Sulbar). Tiga tersangka yang ditahan 0ihak Kejati Sulbar yakni MA, BA dan SY.
“Kasus ini sudah lama kami lidik hingga sidik. Penyidik telah menemukan Dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan mereka. Apalagi kerugian negaranya sangat besar berdasarkan hasil audit BPKP sebesar 7,9 Miliar lebih,” kata Kajati Sulbar Didik Istyanta.
Didik menguraikan peran masing-masing ketiga tersangka ini adalah, untuk tersangka MA yang tak lain adalah mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) sebagai ketua Tim PSR Kabupaten Mateng bersama – sama tersangka SY, diduga memanipulasi data calon penerima dan calon lahan ( CPCL ). Tersangka MA juga bersama BA tidak melakukan verifikasi anggota kelompok tani (KT) memanipulasi titik koordinat letak lahan seolah – olah berada di kawasan hutan. Dan diketahui tersangka MA diduga menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerja tumbang chipping untuk mendapatkan fee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memenuhi syarat administrasi terhadap peremajaan sawit rakyat ( PSR ) di kabupaten Mateng ungkap Kajati, tersangka MA memanfaatkan anak kandungnya bersama anak menantu untuk dimasukan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping stacking dan irigasi. Namun kegiatan ini tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantu diduga mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen. Akibat perbuatan tersangka ini negara dirugikan 7,9 Miliar.
“Tersangka MA ini selaku Kadis pertanian dan perkebunan, mengeluarkan penetapan CPCL terhadap salah satu Poktan penerima KT Makassar Bahagia dengan luas 326, 3750 Ha sebesar 8,1 Miliar. Dan kegiatan ini, melibatkan anak kandungnya dan menantunya dan mendapat fee 2 persen, sehingga negara dirugikan 7,9 Miliar,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka BY sebagai tim verifikasi kegiatan ini dan bersama – sama dengan MA diduga tidak memverifikasi anggota KT dan diduga memanipulasi titik koordinat letak lahan seolah – olah berada di kawasan hutan.
Sedangkan tersangka SY sebagai ketua Poktan Makassar Bahagia, juga diduga melakukan aksi nakal memanipulasi data CPCL dan diduga menerima fee dana PSR yang dikucurkan tidak sesuai aturan atau melawan hukum.
(Lis/Lal)











