MATENG,SULBAEPEDIA.Com – Penggantian Calon Legislatof (Caleg) pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) masih dimungkinkan.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyeleggaraan Pemilu, KPU Mamuju Tengah, Ines Pradhana Ruso.
“Nanti boleh dilaksanakan penggantian lagi pada tahapan pecermatan DCT, ” Ujar Ines saat ditemui di Kantor KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Tumbu Desa Kabubu, Selasa (19/9/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata ia, ini sesuai Keputusan KPU nomor 996 dan 1026 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan DCT.
Serta PKPU nomor 10 yang masih memungkinkan penggantan di pencermatan rancangan DCT.
Lanjut ia, sejauh ini pasca pengumunan DCS pada 19 hingga 28 Agustus 2023 lalu tidak ada tanggapan masyarakat.
“Kalau tanggaan masyarakat atas DCS di KPU Mamuju Tengah ini nihil, ” Sebutnya.
“Karena tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat pasca pengumunan DCS, jadi tidak memungkinkan adanya pengajuan penggantian, “sambungnya.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU Mamuju Tengah adalah pencermatan rancangan DCT.
“Tahapan selanjutnya, kita masuk pada tahapan pencermatan rancanagan DCT mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023,” Tuturnya.
Sementara untuk persiapan pelaksanaan tahapannya, KPU Mamuju Tengah akan menggelar rapat koordinasi.
“Rencana besok akan dilakukan rapat koordinasi dengan parpol peserta pemilu untik persiapan tahapan tersebut, ” Pungkasnya. (z/adm)