MATENG,SULBARPEDIA,Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), musnahkan logistik surat suara rusak yang tidak dapat digunakan pada pemilihan umum 14 februari 2024. Selasa sore (13/02/24)
Ketua KPU Matenh Alamsyah merincikan logistik surat suara rusak atau tidak dapat digunakan yang dimusnahkan, diantaranya :
1. Surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 4 lembar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Surat suara anggota DPR sebanyak 2565
3. Surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 132 lembar
4. Surat suara pemilu anggota DPR provinsi sebanyak 3588 lembar
5. surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 1388
Lebih lanjut Alamsyah menyebut, sebanyak 7.677 logistik surat suara rusak atau tidak dapat di gunakan berdasarkan hasil sortiran yang di lakukan pihak KPU kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu.
“Yang menghadiri kegaiatan hari ini, ada dari pihak keamanan, anggota KPU Sulbar, Ketua Bawaslu dan kami juga sempat mengundang pihak Kesbanpol” ujarnya
Perlu diketahui hadir dalam kegiatan tersebut: Komisioner KPU provinsi Sulawesi Barat, ketua Bawaslu kabupaten Mamuju Tengah,ketua KPU Mamuju Tengah, perwakilan polres Mamuju Tengah,perwira penghubung kodim,staf KPU Mamuju Tengah.