Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,  Mamuju – Upaya peredaran narkotika di Sulawesi Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan gerbang batas Kota Mamuju.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di wilayah Desa Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bahtiar alias Tare (47), seorang petani asal Dusun Beringin, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap melintas di jalur poros Majene–Mamuju.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan T., S.I.K., M.Si langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 05.00 WITA, tim melihat seorang pria yang berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Christian.

Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kantongan hitam yang berada di saku celana sebelah kiri miliknya. Saat diinterogasi di lokasi, Bahtiar mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil penimbangan sementara, dua saset sabu tersebut memiliki berat sekitar 58,22 gram atau lebih dari setengah ons.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam serta satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Mr. X yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Tersangka mengaku membeli dua saset besar sabu dengan harga Rp52,5 juta melalui sistem transfer,” jelas Christian.

Tidak hanya itu, dari pengakuannya kepada penyidik, Bahtiar ternyata bukan kali pertama melakukan transaksi dengan pemasok tersebut.

Ia mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu sebelumnya. Pada transaksi pertama sekitar Januari 2026, pelaku membeli setengah bal sabu dengan harga Rp17,5 juta. Sementara pada Februari 2026, ia kembali mengambil satu bal sabu dengan nilai transaksi Rp35 juta.

Paket sabu yang diamankan saat ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menyasar wilayah Sulawesi Barat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu sosok Mr. X yang diduga menjadi sumber barang haram itu.

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegas Christian.

Atas perbuatannya, Bahtiar terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Sulawesi Barat.

(Adm)

Berita Terkait

Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi
Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano
Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:06 WIB

Pemprov Sulbar dan DPR RI Perkuat Sinergi Program Pusat untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:10 WIB

DiskominfoSS Sosialisasi Aplikasi ASN Digital: Mudahkan Kinerja OPD 

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:01 WIB

RSUD Sulbar Pastikan Layanan Kembali Optimal Pasca Libur Nyepi dan Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026 - 14:15 WIB

Peringati Hari Tuberkulosis Sedunia, PKRS RSUD Sulbar Gelar Edukasi Pencegahan TBC

Senin, 16 Maret 2026 - 06:17 WIB

Stabilkan Harga Pangan di Bulan Ramadan, Pemprov Sulbar dan Polda Gelar GPM Serentak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:44 WIB

Gubernur Sulbar Sosialisasikan Juknis BKK Tambahan Penghasilan Aparat Desa di Polman

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tingkatkan Motivasi Kerja, RSUD Sulbar Beri Penghargaan Bagi SDM Subbidang Pengembangan Data dan Informasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

RSUD Sulbar Gelar Edukasi Kesehatan Mata pada Peringatan Hari Glaukoma Sedunia

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Polres Mateng Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:12 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Arsal Aras Bersama Keluarga Kunjungi Korban Kebakaran Kalando

Kamis, 19 Mar 2026 - 22:31 WIB

x