SULBARPEDIA.COM,- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kamis, (23/6/2023) lalu.Aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mendapat tanggapan dari berbagi pihak, ada yang setuju namun ada pula yang tidak setuju.
Ketua komisi I DPRD Mamuju Drs.H.Sugianto mengatakan bahwa prubahan masa jabatan dan prioderisasi kepala desa merupakan solusi yang tepat karena merupakan jalan tengah untuk mengakomodir berbagai tuntutan para kepala desa yang sebelumnya disampaikan melalui berbagai aksi unjuk rasa.
“Terkait adanya persetujuan dan penetapan masa jabatan kepala Desa oleh Baleg DPR-RI, yang tadinya berdasarkan UU No:6 Tahun 2014 bahwa masa jabatan kepala Desa adalah 6 (enam) tahun bisa 3 Periode menjadi 9 (sembilan) th tapi hanya 2 Periode, menurut saya hal itu sudah jalan tengah. Kenapa saya bilang Itu sudah Jalan tengah karena kemarin dipertengahan tahun 2022 kepala Desa itu mintanya masa jabatan kepala Desa 9 th dan bisa 3 periode dengan alasan kalau hanya 6 th katanya terlalu sedikit waktu menjalankan program pembangunan di desanya.”kata politisi senior partai Golkar ini, (Senin 03/07/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan ketua DPRD Mamuju ini menilai dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa akan dapat lebih maksimal dalam menuntaskan program dan vis-misinya.
“Nah dengan kebijakan ini positifnya, para kepala Desa sudah akan cukup waktu untuk melakukan tata kelelo pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di desanya, dimana pada tahun awal pemerintahannya seorang Kades yang baru terpilih dia sudah memanfaatkan untuk rekonsiliasi baik tiem internalnya maupun kepada lawan politiknya untuk dirangkul dan diajak bersama mensukseskan pelaksanaan pembangunan di desanya selama kepemimpinannya.”tegasnya.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat, (23/6/2023) lalu.
(Lal)