MAMUJUPEDIA- Sedikitnya 16 (enam belas) pengendara kendaraan bermotor yang ditindak dengan tilang oleh Sat Lantas Polres “Metro” Mamuju dalam Operasi rutin di simpang lima Kab. Mamuju pada hari senin (22/01/2017).
Dalam operasi rutin tersebut, Sat lantas polres “metro” mamuju berhasil menyita barang bukti berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 7 lembar, Surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 4 lembar dan kendaraan bermotor roda 2 sebanyak 5 (lima) unit.
Kasat Lantas Polres “Metro” Mamuju AKP Suhartono, S.H., S.I.K. mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu program rutin sat lantas Polres “Metro” Mamuju dalam mengurangi tingginya angka laka lantas di kabupaten mamuju yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dikatakan bahwa, Pihaknya sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat sehingga ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan lalu lintas agar dapat terhindar dari fatalitas laka lantas.
“Ini merupakan salah satu program rutin kami yang bertujuan untuk menekan angka laka lantas, disamping itu, kami sangat sayang dan peduli terhadap keselamatan masyarakat sehingga kami menghimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi dan mentaati segala bentuk aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain agar terhindar dari Fatalitas laka lantas”, Ucap AKP Suhartono, S.H., S.I.K.
Kasat lantas juga menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menindak dengan tilang sebanyak 16 (enam belas) pengendara kendaraan bermotor yang masih didominasi oleh pengendara roda 2 (dua) dengan jumlah pelanggar sebanyak 13 (tiga belas) unit dan Kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) unit.
(Humas/Lal)