MATENG – Sekartaris Dinas Pendidikan (Diknas) Kabaputen Mamuju Tengah (Mateng), Hj.Nirwana Sari menjelaskan,sistem zonasi ini terlebih dahulu kita merajut kepada peraturan kementrian kemudian di keluarkan surat keterangan (SK) Bupati. Untuk Kabupaten Mateng,saat ini belum terlaksanakan masih dalam proses.
“Saat ini kita sementara membenahi,tapi untuk SMP kita sudah berlakukan tetapi belum ada SK Bupati. Karena sistem ini juga pakai peraturan Bupati,” ungkap Hj.Nirwana Sari saat ditemui diruangan kerjanya, senin (5/8/2019).
Lanjut dikatakannya,sistem zonasi di Kabupaten Mamuju Tengah telah diberlakukan dengan menggunakan peraturan pusat,namun belum menggunakan peraturan Bupati. Hal ini menandakan bahwa sistem zonasi belum fainal,sebab di tahun 2019 ini baru berjalan 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berlaku untuk SMP seharusnya inikan pakai peraturan Bupati,tapi kita pakai peraturan pusat. Tetapi pemerintah pusat tetap merujuk kepada pemerintah daerah,jadi perlu juga peraturan daerah. Sehingga kita tidak bisa full kita hanya mengikuti yang 50 persennya saja, untuk yang 50 persennya lagi kita menunggu peraturan Bupati,” terangnya
Dia juga menambahkan, sistem zonasi di Kabupaten Mateng diberlakukan 100 persen di tahun 2020. Selain pemerataan siswa (Murid) di Sekolah-Sekolah, kata Hj Nirwana,sistem zonasi ini juga diperuntukan untuk pemerataan Guru di Sekolah.
(Zul)











