MAMUJU, SULBARPEDIA.COM – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) didampingi ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (24/5).
Melalui Rapat Paripurna Istimewa ini, BPK RI menyerahkan LHP dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sulbar. WTP Ini merupakan WTP yang kelima kalinya secara berturut-turut diterima pemprov.Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri mengucapkan selamat kepada Pemprov atas perolehan predikat penilaian tertinggi dari BPK, Ia mengaku bersyukur dan bangga Pemprov.Sulbar mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya.
“kita patut bersyukur atas predikat WTP yang kita peroleh lima kali berturut-turut meskipun ada sejumlah rekomendasi, kami minta kepada Pemprov Sulbar agar segera menindaklanjuti rekomendasi itu.”kata Amalia saat memimpin sidang istimewa itu.
Politisi cantik Demokrat itu menegaskan rekomendasi BPK sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti, karena itu pihaknya meminta agar rekomendasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“jika tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi itu dapat menjadi acuan bagi penegak hukum untuk membawa hal itu keranah hukum. Aturannya 60 hari semua rekomendasi itu sudah harus diselesaikan.”kata anak bupati Mamuju Tengah itu.
Berikut sejumlah rekomendasi BPK RI kepada Pemprov.Sulbar :
- Pembangunan drainase Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar dan pembangunan ruas jalan menuju RSUD Sulbar,
- Rabat beton menuju Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulbar,
- Rehabilitasi rumah jabatan, serta konsultan perencanaan dan pengawasan dengan nilai Rp086.670.000,- namun tidak diakui sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar.
- Kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dan pabrik es pada Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar tidak sesaui ketentuan.
- Realisasi belanja barang dan jasa RSUD Sulbar dan Dinas Pendidikan Sulbar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp. 428.992.386.000,-.
- Pengadaan alat kesehatan TA 2018pada RSUD Regional Sulbar yang rusak namun garansi belum diklaim sebesar Rp.852.000,- dan senilai Rp2.150.345.263,- belum dimanfaatkan dalam mendukung layanan bagi masyarakat.
- Jaminan pelaksanaan atas putus kontrak RSUD Sulbar belum dicairkan sebesar Rp.225.489,25,- .
(Lal)