Penulis : Nurintan, S.E (Mahasiswi Pascasarjana Ekonomi Syariah IAI SEBI)
SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Lanskap lembaga keuangan syariah di Indonesia terus berkembang pesat, mencakup spektrum yang luas mulai dari perbankan hingga badan amil zakat dan lembaga wakaf. Di tengah aktivitas ekonomi sehari-hari yang tak terhindarkan melibatkan lembaga keuangan – baik untuk menabung, mencari modal, maupun menyalurkan donasi – masih banyak individu yang merasa asing atau bahkan bingung ketika dihadapkan pada konsep ‘Keuangan Syariah’. Tantangan ini mencakup minimnya pemahaman mengenai kontribusi spesifik perbankan syariah, lembaga zakat, wakaf, serta instrumen sosial syariah lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, potensi penuh keuangan syariah sebagai motor penggerak pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan belum terealisasi secara optimal.
Esensi keuangan syariah terletak pada operasionalnya yang selaras dengan ajaran Islam, mengedepankan nilai-nilai fundamental seperti tawazun (keseimbangan), keadilan, dan tanggung jawab sosial. Sistem ini secara tegas menolak praktik yang mengandung unsur riba (bunga), maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian). Sebaliknya, ia mendorong model kemitraan dan pembagian risiko yang berkeadilan. Dengan basis populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memegang potensi signifikan untuk memajukan industri halal dan turut menggerakkan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan sektor keuangan syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah peran penting Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama (DSN)-MUI, untuk dapat mengajak dan menumbuhkan ketertarikan masyarakat agar lebih mengenal dan memahami lembaga keuangan syariah, serta menjembatani pemahaman tersebut. DSN-MUI berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, media, dan lembaga keuangan syariah.
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa sementara literasi keuangan nasional telah mencapai angka 66,46%, literasi keuangan syariah masih berada di angka 43,42%. Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, kesenjangan yang ada secara jelas mengindikasikan bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar antara sistem keuangan syariah dan konvensional. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah rendahnya angka inklusi keuangan syariah, yang hanya tercatat sebesar 13,41%. Ini berarti sebagian besar masyarakat, yang mungkin sudah memiliki pemahaman konseptual tentang syariah, belum beralih pada pemanfaatan layanan dan produk keuangan syariah. (Sumber: OJK & BPS, 2025). Persepsi umum yang menyatakan bahwa keuangan syariah itu rumit dan sulit dipahami, serta keraguan akan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam, menjadi salah satu hambatan utama. Padahal, sistem ini sejatinya dirancang untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi yang adil dan mudah diakses.
DSN-MUI tidak hanya berperan sebagai lembaga yang memberikan fatwa, tetapi juga sebagai:
1. Fungsi Pengawasan dan Penjaminan Syariah: DSN-MUI berperan sebagai benteng pengawas, memastikan bahwa setiap produk dan aktivitas operasional lembaga keuangan syariah teguh pada koridor prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan transaksional, transparansi informasi, dan keberpihakan pada tanggung jawab sosial.
2. Memberikan Penjelasan dan Panduan: Melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan, DSN-MUI memberikan penjelasan atau panduan yang jelas tentang bagaimana transaksi keuangan seharusnya dilakukan secara adil dan transparan bagi masyarakat awam.
3. Penguatan Keuangan Sosial Islam: Memberikan penguatan keuangan sosial Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
4. Memberikan Rasa Aman dan Tenang: Memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat, karena mereka tahu bahwa produk keuangan syariah telah diawasi dan sesuai nilai-nilai agama.
5. Menanamkan Pemahaman Dampak Sosial: Memberikan pemahaman bahwa keuangan syariah tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas bagi kesejahteraan bersama.
Keberadaan panduan syariah yang didukung oleh pengawasan DSN-MUI menjadi fondasi utama tumbuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Keyakinan ini secara alami mendorong minat masyarakat untuk mendalami dan menggunakan produk perbankan syariah, serta menyalurkan dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf melalui institusi yang terpercaya. Dana yang terhimpun ini kemudian dialokasikan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan bagi kaum dhuafa, dukungan pendidikan anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta pengembangan sektor usaha mikro. Dengan demikian, DSN-MUI secara implisit berkontribusi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang tidak hanya mengedepankan kejujuran dan keadilan, tetapi juga memiliki dampak positif yang luas bagi kesejahteraan bersama.
Dengan meningkatnya literasi, pemahaman, dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, maka tujuan pembangunan Islam dapat lebih mudah tercapai. Pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya pertumbuhan ekonomi, tetapi sejauh mana keadilan dan kesejahteraan sosial dapat diwujudkan—konsep ini dikenal sebagai maqashid syariah.
Pada akhirnya, peran DSN-MUI bukan hanya mengeluarkan fatwa, tetapi juga berperan mengajak masyarakat untuk lebih sadar bahwa keuangan syariah adalah bagian dari solusi pembangunan. Ketika masyarakat mengenal dan percaya pada lembaga keuangan syariah, maka sistem keuangan tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga menjadi sarana untuk menciptakan kesejahteraan bersama, membangun keadilan, dan kesejahteraan bersama. Maka, inilah makna pembangunan Islami yang sesungguhnya, yaitu: ekonomi tumbuh tetapi tetap berpihak pada kemanusiaan.
(Wdy/Adm).











