Peraturan Zonasi, Nirwana Sari Sebut Kepsek Menjabat 12 Tahun Harus Turun

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2019 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG – Sistem zonasi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), akan berjalan 100 persen di tahun 2020. Hal itu dikatakan Sekartaris Dinas Pendidikan Mateng, Hj.Nirwana Sari,senin (5/8/2019) saat diwawancari di ruangan kerjanya.

Hj.Nirwana Sari menyatakan,dengan berjalannya 100 persen sistem zonasi di Kabupaten Mamuju Tengah,pemerataan murid (Siswa) di Sekolah-Sekolah terpenuhi. Selain itu, sistem zonasi ini juga untuk pemerataan penempatan Guru di Sekolah.

“Kapan kita tidak melakukan pemerataan Guru di Mateng, pusat langsung yang akan melakukan mutasi kepada Guru-Guru kita. Jadi,pemerintah pusat yang akan melakukan mutasi itu,jika kita tidak melakukannya,” ujar Hj.Nirwana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, Hj.Nirwana Sari mengatakan,peraturan zonasi ini adalah untuk jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) berlaku selama empat tahun dan paliglama dua belas tahun menjabat di satu Sekolah. Setelah dua belas tahun menjabat Kepala Sekolah, kata Hj Nirwana,Kepsek tidak dapat lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah harus turun sebagi pegawai biasa.

“Peraturan ini sudah lama,tetapi dimasukkan lagi disestem zonasi ini. Kalau sudah menjabat empat tahun paling lama dua belas tahun harus turun menjadi guru biasa tidak bisa menjadi Kepsek,” sambungnya

Dia juga menuturkan, jika sistem zonasi mutasi ini tidak diberlakukan di daerah, maka pemerintah pusat langsung turun mengambil alih.

“Jadi kapan kita tidak mengikuti peraturan pusat,pemerintah pusat langsung yang mengambil alih mutasi,jadi Guru kita bisa di mutasi ke-Majene,Pasangkayu bahkan ke-Papua,” terangnya

Hj.Nirwana Sari menambahkan,jika pemerintah daerah tidak mematuhi peraturan ini (mutasi), maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembukaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (Cpns).

“Kita tidak bisa melakukan perikrutan Cpns, tetapi kita tetap mengacu juga kepada peraturn Bupati (Daerah). Kita sesuaikan dulu aturan daerah sama peraturan pemerintah pusat,kalau sudah klok (final) baru kita berlakukan sistem zonasi 100 persen di tahun 2020 mulai dari tingkat SD sampai SMP.” Tutupnya

(Zul)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Pelatihan UMKM, Gubernur Suhardi Duka Dorong Kontribusi ke PDRB Capai 25 Persen
Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:49 WIB

RSUD Sulbar Matangkan Perizinan Berbasis Risiko, Percepat Layanan Berbasis Kompetensi

Kamis, 30 April 2026 - 10:44 WIB

Pemprov Sulbar Bangun Kerjasama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang 

Rabu, 29 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sulbar Temui Gubernur SDK, Perkuat Sinergi Sukseskan Program Asta Cita

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Di STAIN Majene, Sekda Sulbar Tekankan Peran Akademisi Jawab Tantangan Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Deklarasi Bersama di Sulbar, Semua Pihak Sepakat Dorong Pemenuhan HAM

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Peringati Hari Malaria Sedunia 2026, RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Pencegahan Malaria

Senin, 27 April 2026 - 12:44 WIB

393 Jemaah Haji Mamuju Berangkat ke Tanah Suci, Gubernur Suhardi Duka Doakan Selamat dan Lancar

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x