Pesta Narkoba Di Axuri , Sat Res Ringkus 5 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2018 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SULBARPEDIA. COM- Seolah tak mengenal rasa capek dan letih, Personil Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terus mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini, Team Sat res narkoba polres “metro” mamuju kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Perum Axuri Kec. Mamuju Kab. Mamuju pada hari Selasa (16/01/2018).

Ke – 5 (lima) orang tersebut diketahui berinisial G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42), yang kesemua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat res narkoba polres “metro” mamuju AKP Muhammad Sukri tersebut, berhasil diamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 2 (dua) Sachet Plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, 2 (dua) set alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus besar sachet plastik bening dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk.

Menurut keterangan dari AKP Muhammad sukri bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah yang berada di perum axuri, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Muhammad Sukri bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, team sat res narkoba akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 5 (lima) orang yg diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang – barang yg diduga kuat memiliki sangkut paut dgn tindak pidana narkotika. “ucap AKP Muhammad sukri”.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di mapolres mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.”Tegas AKP Muhammad Sukri

(Humas/Lal)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB