Pesta Narkoba Di Axuri , Sat Res Ringkus 5 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2018 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SULBARPEDIA. COM- Seolah tak mengenal rasa capek dan letih, Personil Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terus mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini, Team Sat res narkoba polres “metro” mamuju kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Perum Axuri Kec. Mamuju Kab. Mamuju pada hari Selasa (16/01/2018).

Ke – 5 (lima) orang tersebut diketahui berinisial G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42), yang kesemua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat res narkoba polres “metro” mamuju AKP Muhammad Sukri tersebut, berhasil diamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 2 (dua) Sachet Plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, 2 (dua) set alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus besar sachet plastik bening dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk.

Menurut keterangan dari AKP Muhammad sukri bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah yang berada di perum axuri, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Muhammad Sukri bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, team sat res narkoba akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 5 (lima) orang yg diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang – barang yg diduga kuat memiliki sangkut paut dgn tindak pidana narkotika. “ucap AKP Muhammad sukri”.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di mapolres mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.”Tegas AKP Muhammad Sukri

(Humas/Lal)

Berita Terkait

Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi
Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano
Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:26 WIB

FPN Mamuju dan Mamuju untuk Palestina Gelar Aksi Dukung Iran Lawan Israel dan AS

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:50 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:58 WIB

Jangan Lewatkan! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka Dua Bulan Penuh

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:16 WIB

Truk Muat Material Bangunan Terjun ke Jurang 30 Meter di Kalumpang, 1 Orang Tewas

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:40 WIB

Ketua DPRD Sulbar Ajak Jadikan Ramadhan Momentum Perkuat Solidaritas dan Pelayanan Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:58 WIB

IKM 2025 Tembus 83,96, RSUD Sulbar Pertahankan Predikat Baik

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:47 WIB

KominfoSS Sulbar dan BPS Perkuat Kolaborasi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:12 WIB

Polresta Mamuju Musnahkan 1.435 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Marano 2026

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Komisi ll DPRD Sigi Kunjungan Kerja Ke DPMPTSP Mateng

Jumat, 13 Mar 2026 - 12:10 WIB

x