Pesta Narkoba Di Axuri , Sat Res Ringkus 5 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2018 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SULBARPEDIA. COM- Seolah tak mengenal rasa capek dan letih, Personil Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terus mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini, Team Sat res narkoba polres “metro” mamuju kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Perum Axuri Kec. Mamuju Kab. Mamuju pada hari Selasa (16/01/2018).

Ke – 5 (lima) orang tersebut diketahui berinisial G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42), yang kesemua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat res narkoba polres “metro” mamuju AKP Muhammad Sukri tersebut, berhasil diamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 2 (dua) Sachet Plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, 2 (dua) set alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus besar sachet plastik bening dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk.

Menurut keterangan dari AKP Muhammad sukri bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah yang berada di perum axuri, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Muhammad Sukri bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, team sat res narkoba akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 5 (lima) orang yg diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang – barang yg diduga kuat memiliki sangkut paut dgn tindak pidana narkotika. “ucap AKP Muhammad sukri”.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di mapolres mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.”Tegas AKP Muhammad Sukri

(Humas/Lal)

Berita Terkait

Polres Mateng Press Conference Ungkap Sejumlah Kasus, AKBP Amri Yudhy Ajak Masyarakat Tetap Waspada
Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB