Pria di Polman Ditangkap Kasus Narkoba, Pelaku Residivis Sudah 2 Kali Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi, dok.ist)

(Ilustrasi, dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Pria berinisial HM (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian. HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, Jumat 2 Februari 2024.

Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus serupa. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantuan.

“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” kata Cristian kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Sulbar, 4 Warga Pinrang Sulsel

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu saset plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 saset kosong dan 1 buah dompet dan handphone.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

(rls/adm)

 

 

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:36 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kayu Calla Hadirkan Solusi Damai, Sengketa Lahan Berakhir Kekeluargaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:14 WIB

Satlantas Polres Mamuju Tengah, Edukasi Pelajar SMPN 5 Tobadak Tanamkan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Kapolsek Topoyo Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Goto School di SMA 1 Topoyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kadaila Dampingi Warga Ambil Barang Bukti Laka Lantas Usai Proses Mediasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:14 WIB

Bhabinkamtibmas Karossa Perkuat Sinergi Bersama dan Sambangi Ponpes Salafiyah Karossa

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pererat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Lembah Hada Sambang Warga Wujudkan Kamtibmas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Polsek Topoyo Sisir Titik Rawan, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kapolsek Tobadak Turun Langsung Amankan Lokasi Semburan Lumpur di Desa Polongaan

Berita Terbaru

x