Pria di Polman Ditangkap Kasus Narkoba, Pelaku Residivis Sudah 2 Kali Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi, dok.ist)

(Ilustrasi, dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Pria berinisial HM (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian. HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, Jumat 2 Februari 2024.

Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus serupa. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantuan.

“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” kata Cristian kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Sulbar, 4 Warga Pinrang Sulsel

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu saset plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 saset kosong dan 1 buah dompet dan handphone.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

(rls/adm)

 

 

Berita Terkait

Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap
Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng
2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu
Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta
3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur
Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik
Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Putri Tiri di Bawah Umur hingga Melahirkan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Kamis, 25 April 2024 - 09:06 WIB

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 22:40 WIB

FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Jumat, 19 April 2024 - 16:07 WIB

3 Bulan Diresmikan, LSM LAMPA Soroti Bangunan PKM Salupangkang yang Retak

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Pemkab Mateng Tinjau Kerusakan Puskesmas Salupangkang

Selasa, 16 April 2024 - 10:50 WIB

Dapat Tugas Dari DPP Golkar, Asnuddin Sokong Siap Bertarung di Pilkada Majene

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Berita Terbaru