Pria di Polman Ditangkap Kasus Narkoba, Pelaku Residivis Sudah 2 Kali Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi, dok.ist)

(Ilustrasi, dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Pria berinisial HM (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian. HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, Jumat 2 Februari 2024.

Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus serupa. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantuan.

“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” kata Cristian kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Sulbar, 4 Warga Pinrang Sulsel

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu saset plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 saset kosong dan 1 buah dompet dan handphone.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

(rls/adm)

 

 

Berita Terkait

4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Malam Hari Sisir Titik Rawan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Sat Lantas Polres Mateng, Patroli Malam Hunting Tekan Risiko Kecelakaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Ditengah Kebakaran Lahan, Bhabinkamtibmas Waeputeh Dampingi Pemadaman Api Agar Tidak Meluas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Pastikan Berjalan Aman, Bhabinkamtibmas Bambamanurung Hadir Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Bhabinkamtibmas Patroli Malam Cegah Pramanisme Pangale Tetap Aman Kondusif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Bhabinkamtibmas Kabubu Menybangi Warga Imbau Cegah Karhutla di Tengah Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo : Saya Datang di sini karena Percaya

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Samapta Polres Mateng Malam Hari Sisir Titik Rawan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:00 WIB

x