SULBARPEDIA.COM, – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%.
Tarif baru pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Kamis 25 Juli 2019 KPP Pratama Mamuju berkesempatan untuk melakukan edukasi pajak kepada para pelaku UMKM bertempat di Ruang Balai Pertemuan di Desa Karampuang, Mamuju. Acara tersebut terselenggara berkat adanya kerja sama antara KPP Pratama Mamuju dengan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Karampuang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran pajak khususnya pelaku UMKM di Desa Karampuang. Dalam kegiatan tersebut, Mahasiswa KKN UGM juga menggandeng Dinas Pariwisata Kabupaten Mamuju. Hal ini berkaitan dengan Pulau Karampuang yang saat ini menjadi ikon pariwisata di Kabupaten Mamuju.
Tim dari pajak kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju, Hadinengrat Nusantoro MP.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa UGM yang sedang KKN dan sudah mengundang KPP Pratama Mamuju. Semoga dengan adanya edukasi perpajakan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak di Desa Karampuang sehingga dapat meningkatkan pembangunan nasional yang nanti manfaatnya akan dirasakan masyarakat Desa Karampuang sendiri.” ucap Hadi saat membuka kegiatan sosialisasi ini.
Pada kesempatan ini, materi pajak UMKM di sampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Mamuju, Hasnan Iskandar.
“Pelaku UMKM adalah tulang punggung perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pelaku UMKM di Desa Karampuang untuk ikut serta dalam pembangunan nasional dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak. Sebagai contoh, pembangunan sarana fisik yang menunjang kegiatan masyarakat di Desa Karampuang sebagian besar dananya adalah bersumber dari pajak”, ujar Hasnan.
(Lal)