SULBARPEDIA.COM, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (31) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Kabupaten Mamuju. Saat digeledah, petugas menemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami kembali menemukan empat sachet kecil yang juga diduga berisi sabu,” ungkap AKP Sigit saat ditemui, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Lima sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, dan
Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Pelaku MK kini kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Sigit.
Polresta Mamuju terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
(Rls/Adm)












