MATENG,SULBARPEDIA.Com – Upaya keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) membuahkan hasil setelah berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat berupa Bucket Excavator. Kejadian pencurian ini sebelumnya terjadi pada tanggal 11 April 2023 di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Berbekal informasi tentang keberadaan tersangka yang ditemukan di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Tanpa buang waktu, personil Sat Reskrim Polres Mateng segera bergerak menuju Kabupaten Pinrang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa hambatan. Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tindakan penangkapan ini juga didukung oleh unit Resmob Polres Pinrang, yang memberikan bantuan dan dukungan penuh dalam mengamankan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim IPTU Fredy, SH mengatakan, Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial KL (18) asal Pinrang yang berprofesi sebagai operator alat berat. Alamatnya tercatat di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Langkah selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Polres Mamuju Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan tindak kejahatan ini”, Jelas IPTU Fredy.
Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dedikasi dan kerja keras aparat kepolisian Polres Mateng dalam menangani tindak kejahatan di wilayah. (Hms/adm)