MATENG,SULBARPEDIAM.Com – Sat Narkoba Kapolres Mamuju Tengah (Mateng), sepanjang bulan november berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti 18,96 gram sabu.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP.Hengky K.Abadi menjelaskan, dalam dua minggu terakhir pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat orang tersangka yang kini ditahan.
“Kami terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba, dengan total tiga kasus yang berhasil diungkap dan empat tersangka yang ditangkap. Dua orang berperan sebagai pengedar berinisial AK dan RM, sementara dua lainnya, JS dan SM, bertindak sebagai kurir” ungkapnya, saat perss release. Kamis (14/11/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia tuturkan salah satu tersangka, RM alias LD, adalah residivis. Kami berhasil mengamankan barang bukti Total sebanyak 18,96 gram bruto sabu dan uang tunai sebesar Rp.27.100.000.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Tandilimban menambahkan keberhasilan ini juga merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Kasus Pertama diungkap pada 30 Oktober 2024 di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo. Tersangka berinisial AK (41) diamankan dengan barang bukti sembilan sachet sabu seberat 1,3 gram bruto, alat isap, dan sebuah ponsel merek Oppo.
2. Kasus Kedua terjadi pada 2 November 2024 di Kampung Bebas Narkoba, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong. Tersangka JS (40), seorang wiraswasta, diamankan dengan satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp.4.100.000, dan ponsel merek Vivo. Sosialisasi juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
3. Kasus Ketiga diungkap pada 9 November 2024 di Barakkang. Sekitar pukul 18.40 WITA, tersangka SM (30) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang di kantong belakang celana. Berdasarkan pengakuan SM, barang haram tersebut diperoleh dari RM alias LD. Di rumah RM ditemukan barang bukti berupa 20 sachet sabu seberat 17,1 gram bruto, uang tunai Rp23 juta, alat isap, korek gas, jarum, dan ponsel. RM mengakui bahwa ia telah membeli kembali satu bal seberat 47 gram senilai Rp47 juta.
Di akhir agenda press release Kapolres menutup dengan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba atas kinerja yang berhasil mengungkap kasus-kasus ini.
Dari Keempat tersangka, kini dalam tahanan dan menjalani proses hukum. Sementara pihak Kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah demi memberantas narkoba sesuai intruksi Presiden RI.












