Sidang PHPU di MK, Golkar Akan Hadirkan Usman Suhuriah Sebagai Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2019 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Mahkmakah Kontitusi (MK) telah mengeluaarkan putusan sela terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Salah satu penggugat yang diterima permohonannya oleh MK adalah Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, dari Caleg Partai Golkar Ibnu Munzir.

Wakil ketua bidang Organisasi Daerah partai Golkar Sulbar Usman Suhuriah mengatakan pada Senin, 29/07/19 MK akan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli, pemohon dalam hal ini partai Golkar, kata Usman tentu akan menghadirkan saksi ahli dan membawa alat bukti dihadapan hakim MK.

“kami akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang nanti termasuk akan membawa bukti administrasi. Kalau dari Sulbar saksi ahlinya saya sendiri.”kata mantan ketua KPU Sulbar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman meyakini saksi ahli dan bukti yang diajukan ke MK akan dapat meyakini hakim dalam mengambil keputusan. Ia juga optimis hakim MK akan mengabulkan seluruhnya gugatan partai Golkar.

“kami sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan,kalau itu terjadi maka otomatis akan ada PSU di Sulbar.”tegas caleg terpilih partai Golkar asal Polman itu.

Usman menjadi saksi ahli di MK karena dinilai memiliki kapasitas dan pengetahuan utuh karena pengalamannya sebagai penyelengara pemilu (mantan ketua KPU Sulbar).

Dengan modal pengalaman serta pemahaman dengan teknis pemilu  dianggap bisa membantu untuk menjelaskan argumentasi apa yang terkait dengan materi perselisihan soal daftar pemilih khusus.

“Ini terkit dengan kompleksitas persoalan daftar pemilih yang bila tidak dikelola dengan hati-hati bisa saja banyak pemilih hadir ke TPS tetapi tidak memenuhi syarat.”kata Usman kepada Sulbarpedia. Com.

Terpisah, praktisi hukum Syamsuddin membenarkan hakim MK bisa memutuskan Pemugutan Suara Ulang (PSU) jika pihak pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif terkait Pileg di Sulbar.

“Kalau diterima begitu tentu syarat-syarat permohonannya sudah memenuhi syarat.Jika bukti-buktinya kuat yang disampaikan pemohon maka MK akan memutuskan PSU sesuai dengan petitum,” tegas direktur eksekutif Jenggala Center ini.

Terkait dugaan adanya TSM sebagaimana didalilkan pemohon dan diterima oleh MK, Syamsuddin mengatakan ada dua kemungkinan besar.

“Pertama ada pemilih ganda, tapi datanya dikaburkan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian yang kedua, ada pemilih siluman. Artinya dimasukkan secara sengaja pemilih tambahan tanpa memenuhi syarat atau tiba-tiba menjadi pemilih,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum DPP Golkar, Irwan, mengatakan pada sidang pendahuluan sudah disampaikan dalil permohonan bahwa ada dugaan kecurangan TSM di enam Kabupaten Sulbar. Dugaan kecurangangan yang bersifat TSM itu, kata dia, terlihat dari adanya penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) dari 3.600 menjadi 38.007 pada hari Pencoblosan 17 April 2019.

“Permohonan yang kami bacakan di MK, KPU tidak pernah menjelaskan adanya tambahan 38 ribu DPK itu. Dan menurut pihak Duckapil Provinsi Sulbar kalaupun ada tambahan pemilih maksimal 10 ribu, tapi yang muncul 38 ribu,” katanya.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Program “KPU Polman Membawa Teman Pemilih”, Upaya Tingkatkan Literasi sekaligus Partisipasi di Pemilu
Kembali Gelar “KPU BerPASAR”, KPU Polman Kali Ini Sosialisasikan PDPB di Pasar Wonomulyo
DPD Nasdem Mamasa Gelar Rakor, Begini Arahan Dirga
4 Paslon Usungan Golkar Menang Pilbup di Sulbar: Pasangkayu, Polman, Mateng dan Mamasa
Saat Jabat Gubernur Sulbar, ABM Bantu 3.541 Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Debat Publik Terakhir, Arsal-Askary: Ini Bukan Hanya Proses Demokrasi, Tapi Tentang Bukti Cinta Kami Kepada Bumi Lalla Tassisara
Arsal dan Askary Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Salafiyah Karossa
Robin – David Dinilai Tampil Lebih Matang Dalam Debat

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:01 WIB

HUT ke-11 Ikatan Jurnalis Sulbar: Kenang Jasa 9 Pengurus, IJS Bertekad Lanjutkan Perjuangan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 21:54 WIB

Polresta Mamuju Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Pasar Sentral

Selasa, 4 November 2025 - 09:26 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Sabtu, 1 November 2025 - 11:05 WIB

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Hari Keempat Pencarian, Bocah Tiga Tahun di Perairan Pulau Saboyan Belum Ditemukan

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Dua Mahasiswa STIT Al-Chaeriyah Mamuju Presentasikan Penelitian Pada Ajang Bergengsi Di Malaysia

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Mahasiswa dan Dosen STIT Al-Chairiyah Mamuju Ikuti Konferensi Internasional ICHLAS 2025 di Malaysia

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:26 WIB

Berita Terbaru

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Sabtu, 1 Nov 2025 - 11:05 WIB

x