Sosialiasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan, Bawaslu Mateng Bahas Partisipasi Masyarakat hingga Netralitas ASN

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Mamuju Tengah (Mateng). Melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.

Sosialisasi tersebut, dibuka oleh anggota Bawaslu Mateng kordinator divisi hukum,pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Supiardi. Selasa (7/11/23) di Cafe dan Resto 88, Benteng Tobadak.

Kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan ini, Bawaslu Kab.Mamuju Tengah membahas beberapa indikator diantaranya: 1. Mengajak partisipasi masyarakat dan
media tentang kepemiluan.
2. Subtansi pemilu.
3. Makna pemilu dalam suatu negara
demokrasi
4. Dukungan pelaksanaan pemilu 2024.
5. Netralitas ASN/PNS+PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supiardi menuturkan, sosialisasi produk hukum peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu ini kedepannya teman teman bukan hanya penyelenggara yang mengetahui terkait regulasi yang ada di Bawaslu, tetapi Media dan masyarakat umum dan sipil juga harus dapat mengetahui setiap agenda yang akan dilakukan oleh Bawaslu.

“Terkait webepsennya semua sudah diatur dalam produk hukum kita (Bawaslu), tentunya kalau KPU hanya memandu ing satu PKPU kami di Bawaslu mempunyai dua. Jadi bukan hanya peraturan di Bawaslu saja yang kita cermati, tetapi produk hukum yang ada di KPU juga” terangnya

Lebih lanjut, Supiardi menyatakan inilah yang menjadi pembeda tersendiri di Bawaslu. Kalau di KPU tidak memerlukan mengetahui produk hukum yang ada di Bawaslu, namun Bawaslu perlu mengetahui produk hukum dari per-Bawaslu atau turuan dari undang undang.

“Jadi ibu bapak sekalian, pada kesempatan ini juga perlu saya sampaikan ouput dari kegiatan ini tentunya kami berharap masyarakat luas juga mengetahui dan tidak salah tapsir mengenai tindakan tindakan yang dilakukan Bawaslu selama ini. Terkadang diluar sana orang berfikir bahwa Bawaslu ngapain ini tertib-tertibkan ini baleho/APK dan mengatur-atur caleg” Sambungnya

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu, kata dia, tidak terlepas dari regulasi yang ada. Sebab saat ini telah ditetapkan pertanggal empat terkait mengenai daftar calon tetap (DCT), berarti secara tidak langsung bahwa kita sudah punya calon Presiden dan Wakil Presiden dan aggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Tentu ibu bapak sekalian kita sudah memasuki dewensot waktu empat sampai dengan dua puluh delapan (4-28) yang akan datang, kita di Bawaslu akan melakukan proses penertiban. Namun empat sampai tujuh (4-7) itu ada proses penertiban mandiri yang dilakukan oleh LO Partai yang masuk dalam peserta pemilu, namun ditanggal delapan esok kita akan melakukan apel untuk secara bersama sama melakukan penertiban” Ujar Supiardi

Ditanya soal keterlibatan ASN, Supiardi menjelaskan terkait keterlibatan ASN itu ada dua. Tentunya ASN harus dapat netral dalam pesta demokrasi pemilu tahun 2024, sebab ada dua cara penanganan ASN yakni ada temuan dan laporan yang nantinya akan dilengkapi syarat format materinya dan langsung direkomendasikan keprovinsi dan diserahkan ke KSN untuk diberikan sangsi.

“Pada perinsipnya pemberian sangsi itu tidak ada di bawaslu, tetapi ada ditingkat KSN itusendiri yang memproses terkait sangsi ASN.” Tutupnya

Perlu diketahu hadir pada kegiatan itu: Kepala Sekreteriat Bawaslu Mateng Erlina, kepala sub bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemulu dan hukum Andi Muhammad Ardam A, Panwaslu se-Kabupaten Mateng dan para peserta lainnya. (zl/adm)

Berita Terkait

Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM
DPRD Mateng Bekerjasama dengan Stia LAN Galar FGD Penyusuanan Naskah Akademik Ranperda
Wabup Mateng Amin Jasa, Kukuhkan 54 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Asisten II Pemkab Mateng Buka Kegiatan Sosprom Universitas Terbuka Majene
Pemkab Mateng Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulbar Laksanakan Pembinaan untuk Kelompok Desa Sadar Hukum
Pemda Mateng Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Geger Warga di Babana Mateng Temukan Bayi di Kebun Sawit, Polisi Selidiki

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB