Sosialisasi Politik Sara dan Politik Uang, Ketua Bawaslu Mateng Ajak Peserta Bijak dalam Bermedsos

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), gelar Sosialisasi Politik Sara dan Politik Uang dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Sosialiasai itu, bertempat di Hotel Fadillah,Topoyo, yang berlangsung mulai tangga 8 sampai 9 Desember 2023 yang
dihadiri oleh: Unsur Kepala Desa Se – Kabupaten Mamuju Tengah.

Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi seperti ini adalah upaya atau sebagai bentuk pencegahan. Mengingat keterlibatan kepala Desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024, sangat krusial sebab berpotensi akan bersentuhan langsung pada kegiatan kampanye di lapangan nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata dia, dijelaskan sangat detail di pasal 29 huruf j, bahwa kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau kepala daerah begitupun di Undang – Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang di atur di dalamnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi followup dari imbauan yang telah di sebar di 54 Desa Se Kabupaten Mamuju tengah disamping itu Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan di aparat desa tetapi di sampaikan juga kepada masyarakat yang berstatus ASN dan BPD dimasing – masing guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desa nantinya” ungkap Rahmat. Sabtu (9/12/23)

Lebih lanjut Rahmat membeberkan, bahwa tugas dari Bawaslu juga menekankan kepala Desa agar memahami konsekuensi di pasal 490 terkait “setiap kepala Desa atau sebutan lain yang fengen sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000; juta.

Ia juga mengajak seluruh peserta agar dapat menanggapi isu Hoax dan politisasi sara di media sosial (Medsos), tanya hanya itu, dirinya juga meminta kepada peserta lebih jeli dan bijak dalam bermedia sosial, agar kedepanny tidak terprofokasi menggunakan media sosial serta mengetahui hal yang boleh di lakukan dan yang tak boleh dilakukan. (*/adm)

Berita Terkait

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024
Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan
Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024
KPU Mateng Gelar FGD untuk Persiapan Seyembara Maskot Pilkada
KPU Mateng Tutup Penyerahan Syarat Calon Independen
Sekda Mateng Dampingi Pj Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Venue Persiapan POPDA IX
Buaya 1,5 Meter Kerap Muncul Dekat Permukiman Warga di Mateng, BPBD Evakuasi
Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 13:55 WIB

KPU Mateng Tutup Penyerahan Syarat Calon Independen

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:54 WIB

Sekda Mateng Dampingi Pj Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Venue Persiapan POPDA IX

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:05 WIB

Buaya 1,5 Meter Kerap Muncul Dekat Permukiman Warga di Mateng, BPBD Evakuasi

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:10 WIB

Pemkab Mateng dan Kemenag Rapat Pemantapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Advertorial

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Advertorial

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB