Sosialisasi Politik Sara dan Politik Uang, Ketua Bawaslu Mateng Ajak Peserta Bijak dalam Bermedsos

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), gelar Sosialisasi Politik Sara dan Politik Uang dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Sosialiasai itu, bertempat di Hotel Fadillah,Topoyo, yang berlangsung mulai tangga 8 sampai 9 Desember 2023 yang
dihadiri oleh: Unsur Kepala Desa Se – Kabupaten Mamuju Tengah.

Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi seperti ini adalah upaya atau sebagai bentuk pencegahan. Mengingat keterlibatan kepala Desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024, sangat krusial sebab berpotensi akan bersentuhan langsung pada kegiatan kampanye di lapangan nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata dia, dijelaskan sangat detail di pasal 29 huruf j, bahwa kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau kepala daerah begitupun di Undang – Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang di atur di dalamnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi followup dari imbauan yang telah di sebar di 54 Desa Se Kabupaten Mamuju tengah disamping itu Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan di aparat desa tetapi di sampaikan juga kepada masyarakat yang berstatus ASN dan BPD dimasing – masing guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desa nantinya” ungkap Rahmat. Sabtu (9/12/23)

Lebih lanjut Rahmat membeberkan, bahwa tugas dari Bawaslu juga menekankan kepala Desa agar memahami konsekuensi di pasal 490 terkait “setiap kepala Desa atau sebutan lain yang fengen sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000; juta.

Ia juga mengajak seluruh peserta agar dapat menanggapi isu Hoax dan politisasi sara di media sosial (Medsos), tanya hanya itu, dirinya juga meminta kepada peserta lebih jeli dan bijak dalam bermedia sosial, agar kedepanny tidak terprofokasi menggunakan media sosial serta mengetahui hal yang boleh di lakukan dan yang tak boleh dilakukan. (*/adm)

Berita Terkait

Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM
DPRD Mateng Bekerjasama dengan Stia LAN Galar FGD Penyusuanan Naskah Akademik Ranperda
Wabup Mateng Amin Jasa, Kukuhkan 54 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Asisten II Pemkab Mateng Buka Kegiatan Sosprom Universitas Terbuka Majene
Pemkab Mateng Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulbar Laksanakan Pembinaan untuk Kelompok Desa Sadar Hukum
Pemda Mateng Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Geger Warga di Babana Mateng Temukan Bayi di Kebun Sawit, Polisi Selidiki

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB