Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Puluhan masyarakat yang merupakan keluarga H.Asmar korban pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kades Lumu (Mateng) melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan. Aksi demonstrasi itu dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Selasa, (21/11/23).

Massa aksi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju terlalu ringan terhadap terdakwa kades Lumu (Mateng) yang hanya dituntut 2 bulan penjara. Selain itu keluarga H.Asmar (korban) menilai keterangan saksi telah berubah dan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kordinator lapangan (Korlap) Bahtiar Salam kepada wartawan menduga saksi telah diintervensi oleh terdakwa sehingga keterangan yang disampaikan kepada majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hasil BAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga keterangan saksi ini berubah karena ada intervensi terdakwa yakni Kades Lumu, terdakwa kan tidak ditahan jadi bebas melakukan intervensi dan loby-loby.”kata Bahtiar.

Ditempat yang sama, anak korban Asmayanti juga ikut menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarganya yang nyaris dianianya dengan menggunakan parang.

“Kami turun melakukan aksi demonstrasi dalam upaya menuntut keadilan, kami merasa tidak mendapat keadilan didaerah ini, kenapa keadilan itu sangat susah.”kata Asmayanti dengan nada sedih.

Selain itu ketua AMPG Mateng ini juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum mulai dari Polres Mateng, Kejari Mamuju dan Pengadilan Negeri Mamuju yang tidak menahan terdakwa. Menurutnya jika terdakwa tidak ditahan maka tidak akan menimbulkan efek jera dan terdakwa berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Kami juga kecewa kepada Jaksa, karena kami melihat ada beberapa pasal yang dihilangkan, masak hanya dituntut 2 bulan saja.”ungkapnya kecewa.

Meski demikian, Asmayanti tetap berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju dapat memberikan hukuman yang maksimal dan seadil-adilnya kepada terdakwa.

“Kami tentu masih berharap agar mendapatkan keadilan, terdakwa harus ditahan agar ada efek jera.”tutupnya.

(Lal)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Penyelendupan 40 Ton Pupuk Subsidi Asal Bone Dibawa ke Sulbar
Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Penipuan Modus Kuota Haji
Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi
Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:19 WIB

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:50 WIB

IPB Training Latih Petani Sawit Sulbar, Fokus Pupuk Organik dan Pemetaan Kebun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:24 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Pasangkayu, Warga Diminta Waspada

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

ESDM Sulbar Ungkap Asap dari Dalam Tanah di Botteng Ternyata Sisa Pembakaran Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:06 WIB

DPRD Mamuju Tekankan Percepatan Realisasi APBD Perubahan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Penipuan Modus Kuota Haji

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:19 WIB

oplus_0

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Gelar GPM di Pelataran Tunggu Benteng Tobadak

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WIB

x