Pungli Dana BOS Rp 38 Juta, Oknum ASN Disdikpora Majene Jadi Tersangka-Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Majene, Oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial SB (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 38,2 juta. Tersangka kini ditahan di Mapolres Majene.

“Menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungli terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene,” ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Toni membeberkan pungli tersebut terjadi sejak Februari hingga April 2024. Pelaku yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP di Disdikpora Majene meminta fee 1 persen kepada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SB meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene,” terangnya.

Lanjut Toni, pelaku melancarkan aksinya dengan membohongi pihak sekolah jika dana tersebut akan digunakan untuk setoran ke unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan. Padahal kata Toni, dana tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

“(Pelaku melancarkan aksinya) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” bebernya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Venue Porprov di Mamuju, Konsultan Turut Ditetapkan Tersangka

Toni mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, pungli yang dilakukan pelaku mencapai total Rp 38.230.000, yang dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan SD dan SMP di Majene. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

“Pungli yang dilakukan tersangka SB mencapai total Rp 38.230.000,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka SB telah ditahan di Mapolres Majene. Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Paradoks BBM di Majene: Harga Normal, Akses Sulit, Antrean Mengular
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:22 WIB

Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG

Rabu, 8 April 2026 - 12:15 WIB

Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x