SULBARPEDIA.COM,- Bupati Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Sitti Sutinah Suhardi menekankan persoalan stunting hingga pernikahan anak agar tidak dipandang sebelah mata. Menurutnya, kedua persoalan tersebut masih terjadi di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Sutinah saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Stunting di Desa Toabo, Kecamatan Papalang pada Selasa (1/8/2023). Kegiatan itu diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamuju.
“Masyarakat jangan memandang sebelah mata soal pernikahan anak dan stunting,” ujar Sutinah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mewanti-wanti agar orang tua tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Dia menyebut ada sanksi hukum bagi orang tua jika melanggar aturan tersebut.
“Bagi orang tua yang memaksakan menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, maka berpotensi terkena sanksi pidana atau dipenjara paling lama 9 tahun. Ini ada aturannya, jadi bukan hanya yang menikahkan (penghulu) yang terkena sanksi, tapi juga orang tua anak yang dinikahkan di bawah umur, jadi jangan pandang sebelah mata soal ini,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan sanksi itu diberikan agar para orang tua sadar bahaya pernikahan anak. Termasuk kemungkinan belum siapnya fisik dan mental anak yang dinikahkan hingga berpotensi melahirkan anak yang stunting.
“Sanksi tegas terhadap pelanggaran ini bukan tanpa alasan. Pernihakan anak adalah salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya berbagai persoalan lain terutama soal stunting maupun gizi buruk,” paparnya.
Dia menuturkan pernikahan anak di usia yang belum matang turut berpengaruh pada kesehatan reproduksinya. Termasuk berdampak pada keturunan hingga mental anak.
“Anak yang menikah di usia yang belum matang pasti akan berdampak pada keturunannya. Sebab alat reproduksi belum siap, mental yang harusnya masih mau kumpul-kumpul dan bermain dengan teman terpaksa berubah juga akan mempengaruhi saat ia punya anak. Maka saya ingatkan sekali lagi janganki’ nikahkan anakta’ kalau masih belum cukup umur,” kata Sutinah.
Baca juga: Dinkes Mamuju Lakukan Fogging di 2 Titik, Cegah Penularan DBD
Dia pun meminta peran semua pihak agar melapor jika menemukan terjadinya pernikahan anak di Mamuju. Hal itu dilakukan agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Untuk mengawasi terjadinya kasus pernikahan usia anak, semua pihak boleh melaporkan ke pihak yang berwajib, agar kasus ini dapat ditekan sehingga tidak ada lagi orang tua yang mau menikahkan anaknya yang masih terlalu muda,” pungkasnya.
(adv/adm)