MATENG,Sulbarpedia – Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalet berjumlah 1 ton, berhasil diamankan pada tanggal 20 agustus saat oprasi pekat marano 2022. Kasat Reskrim Polres Mateng Ibtu Fredy menuturkan tersangka diamankan di Desa Babana dengan barang bukti satu yunit Mobil Pic Up merek Mega Carry berwarna putih.
“Penangkapan kasus penyalahgunaan BBM pada tanggal 20 agustus itu, kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adannya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak” ungkap Iptu.Fredy
Iptu.Fredy menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) pihaknya langsung melakukan penyedikan dan menemukan benar adanya di Desa Babana terdapat satu yunit Mobil Pic Up Mega Carry yang sedang mengangkut BBM jenis Pertalet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan total yang sudah diangkut pada saat itu kurang lebih 1 ton, tetapi sebagian sudah terjual di pengecer. Dan sisanya yang kami amankan 279 liter.” Kuncinya (zl/ll)