SULBARPEDIA.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Pada Minggu (27/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju.
Peristiwa bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah gambar yang menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, disertai dengan foto orang tua pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan unggahan tersebut. Percakapan keduanya memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.
Merespons tantangan itu, pelaku mengambil parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah. Saat tiba, korban keluar membawa parang, sehingga terjadi duel.
Korban disebut lebih dulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku, namun berhasil ditangkis menggunakan telepon genggam. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis dengan parangnya hingga senjata korban terlepas.
Ketika korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku membalas dengan mengayunkan parang ke kepala korban satu kali, dan ke punggung korban sebanyak dua kali. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
Motif penganiayaan ini dipicu rasa tersinggung pelaku atas unggahan foto orang tuanya di media sosial serta ajakan duel dari korban. Modus operandi pelaku adalah melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam setelah diprovokasi melalui media sosial.
Saat ini, pelaku RR telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rls/Wid)