Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Pada Minggu (27/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju.

Peristiwa bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah gambar yang menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, disertai dengan foto orang tua pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan unggahan tersebut. Percakapan keduanya memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.

Merespons tantangan itu, pelaku mengambil parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah. Saat tiba, korban keluar membawa parang, sehingga terjadi duel.

Korban disebut lebih dulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku, namun berhasil ditangkis menggunakan telepon genggam. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis dengan parangnya hingga senjata korban terlepas.

Ketika korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku membalas dengan mengayunkan parang ke kepala korban satu kali, dan ke punggung korban sebanyak dua kali. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.

Motif penganiayaan ini dipicu rasa tersinggung pelaku atas unggahan foto orang tuanya di media sosial serta ajakan duel dari korban. Modus operandi pelaku adalah melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam setelah diprovokasi melalui media sosial.

Saat ini, pelaku RR telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Rls/Wid)

Berita Terkait

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan
Dua Mahasiswa STIT Al-Chaeriyah Mamuju Dilantik Sebagai Pengurus BADKO HMI Sulbar Periode 2024-2026
Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 
YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju
Wanita di Mamuju Ngamar dengan Pria Lain Dalam Rumah, Dipergoki Anak-Menantu
Pikap Terjun ke Jurang 19 Meter di Tapalang Barat Mamuju, 3 Orang Tewas-3 Luka
Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029
Hiswana Migas Sulbar Gelar Muscab ke-II di Mamuju, Dibuka Langsung Gubernur SDK

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:38 WIB

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:43 WIB

Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:57 WIB

YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:26 WIB

Wanita di Mamuju Ngamar dengan Pria Lain Dalam Rumah, Dipergoki Anak-Menantu

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pikap Terjun ke Jurang 19 Meter di Tapalang Barat Mamuju, 3 Orang Tewas-3 Luka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:07 WIB

Hiswana Migas Sulbar Gelar Muscab ke-II di Mamuju, Dibuka Langsung Gubernur SDK

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Senin, 16 Jun 2025 - 17:38 WIB

Advertorial

SDK Tegaskan: Pejabat Harus Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem

Senin, 16 Jun 2025 - 15:48 WIB

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x