SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Personel Polsek Kalumpang Polresta Mamuju, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur setelah melakukan pencarian intensif selama beberapa hari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalumpang, Ipda Lukman Rahman, dan dilakukan di sebuah rumah kosong yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Hal itu disampaikan Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2025).
“Benar, terduga pelaku berinisial SD (35) berhasil kami amankan tadi pagi. Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri kurang lebih selama lima hari dan bersembunyi di dalam hutan usai diketahui melakukan perbuatan tersebut,” ujar Ipda Lukman Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus. Peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi karena kedua orang tua korban berada di kebun.
“Atas laporan kejadian itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Kalumpang juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
(Rls/Adm)











