SULBARPEDIA.COM,- Mantan kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Basit ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Polisi juga menetapkan mantan Kabid Cipta Karya PUPR Mamuju berinisal AS dan dua rekanan inisial AD dan ZI sebagai tersangka.
“Sudah 4 (tersangka),” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Polisi lebih dulu menetapkan Basit, AD dan ZI sebagai tersangka pada Kamis (6/11) malam. Setelah pengembangan kasus, polisi kembali menetapkan satu tersangka yakni AS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka sekarang sudah ditahan, dititip di (rutan) Polresta Mamuju,” terangnya.
Azis belum merinci peran keempat tersangka. Namun ia menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu mencapai Rp 1,8 miliar.
“Rp 1,8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak,” bebernya.
Baca Juga: Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju
Azis mengaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di kasus ini, termasuk 4 mobil berbagai merek. Pihaknya pun akan merilis kasus tersebut jika penyidikan kasus selesai.
“Kalau sudah semua oke, nanti dirilis,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju tersebut dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar lebih pada tahun anggaran 2022/2023.
Namun proyek yang dianggarkan menggunakan dana APBD Kabupaten Mamuju tersebut hingga kini belum rampung.
(rls/adm)











