” SKK Migas Akan Tegur Pearl Oil”

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2019 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan oleh :  Muh. Yusuf Saleh
Staff Ahli Ketua DPRD Sulawesi Barat.

Pearl Oil yang merupakan induk perusahaan Mubadalah yang mengelola gas di blok Sebuku, akan mendapatkan teguran dari SKK Migas. Hal ini ditegaskan oleh Bamabang Dwi yang mewakili SKK Migas . Rekomendasi SKK Migas meminta Pearl Oil untuk segera mempercepat due diligence terhadap dua Bumda yang akan menerima Participating Interest.

Masyarakat Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan, telah menghabiskan banyak waktu , Dana dan tenaga untuk memperoleh hak PI yang diamanatkan dalam permen 37 tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan pada pertemuan mendatang telah , membawa hasil dari PI, serta kejelasan dana bagi hasil bagi kedua daerah. Perlu keseriusan pemerintah pusat, sebelum terjadi gejolak sosial di daerah.

Pertemuan di kantor SKK Migas Jakarta hari ini jumat 5 Juli 2019 dihadiri Sekda Provinsi . Pimpinan DPRD Sulbar, Wakil Ketua DPRD Kalsel dan Komisi II , Ekbang, ESDM , Biro Keuangan Sulawesi Barat.

Sementara dari Kalimantan Selatan , dihadiri Sekda Kotabaru dan Kaban Pengelolaan pajak dan retribusi . Hadir pula diirektur Perusda kedua Provinsi untuk membahas progres PI.

Setahun lebih telah berlalu , saat kami mulai mengurus Participating Interest di blok Sebuku Sulawesi Barat. Kembali follow up perkembangan terakhir ke SKK Migas. Setelah melalui proses panjang , mulai pembicaraan dengan Kalimantan Selatan, pendirian badan usaha Migas hingga kesepahaman dengan kabupaten Majene.

Beberapa dokumen yang diminta oleh Mubadalah, yang merupakan anak perusahaan dari Pearl Oil yang mendapatkan hak pengelolaan blok Sebuku.

Meski Perumda baru berdiri di tahun 2018 lalu, namun perusahaan tetap meminta audit perusahaan. Serta beberapa dokumen lainnya seperti akte pendirian, meskipun pembentukannya telah melalui Perda.

Berharap bahwa seluruh rangkaian seperti yang disyaratkan oleh permen 37 tahun 2016 tentang Participating Interest, telah kami penuhi sehingga hak pembagian PI sudah bisa dirasakan oleh pemerintah Sulawesi Barat dan kabupaten Majene.

Blok Sebuku yang telah beroperasi sejak tahun 2013, guna mensuplai gas ke Pupuk Kaltim dalam rangka pemenuhan pupuk dalam negeri, akan mengakhiri kontraknya dalam beberapa tahun ke depan.

Sehingga selama pengelolaan 6 tahun ini, sudah dapat segera dirasakan masyarakat dalam bentuk dana pembangunan daerah. Demikian juga proses pengurusan yang memakan waktu cukup lama , yang menguras dana, tenaga dan pikiran.

DPRD Sulawesi Barat sendiri , telah berperan aktif bahkan proaktif, ketika persyaratan penerimaan PI dalam bentuk usaha khusus, tanpa dicampur dengan usaha lainnya di luar Migas.

Maka melalui hak inisiatif dewan, maka kawan kawan di DPRD segera membuat Perda tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbiq.

Demikian halnya dengan energi masyarakat, di mana sempat terjadi ketegangan internal di Sulawesi Barat antara pemerintah provinsi dan kabupaten Majene tentang bagi hasil ini.

Seperti yang dikemukakan kedua pimpinan daerah, bahwa jangan sampai dana PI ini belum terealisasi hingga cadangan di blok Sebuku berkurang atau habis. Nada keras juga disampaikan DPRD Sulawesi Barat, agar kita tidak menjadi akal akalan dan tipu tipu dari Asing.

Sekali lagi berharap , ketika seluruh rangkaian dan proses yang di amanatkan oleh Undang Undang, maka dana PI dapat segera diberikan kepada pihak pihak yang berhak dalam hal ini pemerintah provinsi Sulawesi Barat dan Kalsel serta kabupaten Majene dan Kota Baru.

Paling tidak ada kepastian , kapan hasil dari PI akan diberikan ? .

Perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat, bahwa Eksekutif dan Legislatif tentu punya tanggung jawab, untuk melaporkan kepada masyarakat. Mengingat waktu, dana dan tenaga yang telah digunakan dalam pengurusan Participating Interest ini, demikian juga agar dapat dicegah gejolak sosial yang bisa timbul ke depan.

Jakarta , 5 Juli 2019

 

Berita Terkait

Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial
Sosioteologi Hak dan Kewajiban Suami istri dalam Hukum Islam
“Himpak Anna Himanang” Prinsip Kepemimpinan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat PUS
Poligami dan Talak di Dunia Islam: Antara Teks Syariah, Negara, dan Keadilan Keluarga
Islah Organisasi Keagamaan Sebagai Resolusi Konflik: Refleksi dan Tamparan dari NU untuk Bulan Bintang Sinar Lima

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tasokko Dampingi Pengukuran Lahan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:29 WIB

SIM Keliling Polres Mamuju Tengah Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ratusan Peserta Gaungkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gandeng BBLSDM Komdigi Makassar, Pemkab Mateng Siap Cetak ASN dan Masyarakat Cakap Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:36 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Personel

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pengurus KORPRI Mamuju Tengah Masa Bakti 2026-2031 Resmi di Kukuhkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Puluhan Personel Polisi Dikerahkan Buru Pelaku Pembacokan Istri di Mamuju Tengah

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:56 WIB

Sat Samapta Polres Mamuju Tengah Patroli Malam Patmor, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Berita Terbaru

x