SULBARPEDIA.COM, – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berurusan dengan dokumen berharga atau surat persetujuan yang harus ditanda tangani. Maka, tentunya akan sering kita temui barang yang bernama meterai. Satu hal yang sering luput dari kita mengenai meterai, yaitu bagaimana cara penggunaan meterai yang benar.
Berikut adalah penggunaan meterai yang benar :
• Meterai tempel di rekatkan seluruhya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
• Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan dibubuhkan.
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel
• Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Apabila terdapat dokumen yang seharusnya menggunakan meterai tapi dalam kenyataannya tidak disertakan meterai, maka pemegang dokumen tersebut dikenakan denda 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, seseorang yang membuat, menjual, atau mengedarkan meterai palsu dapat dikenakan hukuman pidana. Maka, masyarakat dihimbau agar tidak sekali-kali menganggap remeh hal menyangkut meterai.
Apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap perhatikan 12 ciri meterai desain baru agar tidak menjadi korban pemalsuan.
Ada 12 ciri meterai desain baru antara lain:
Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau
Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu
Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu
Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”
Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”
Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu
Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu
Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah
Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam
Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel
Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri
Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
(Rls/Lal)