Sudahkah Kita Tahu Penggunaan Benda Meterai?

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2019 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berurusan dengan dokumen berharga atau surat persetujuan yang harus ditanda tangani. Maka, tentunya akan sering kita temui barang yang bernama meterai. Satu hal yang sering luput dari kita mengenai meterai, yaitu bagaimana cara penggunaan meterai yang benar.

Berikut adalah penggunaan meterai yang benar :
• Meterai tempel di rekatkan seluruhya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
• Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan dibubuhkan.

Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel
• Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Apabila terdapat dokumen yang seharusnya menggunakan meterai tapi dalam kenyataannya tidak disertakan meterai, maka pemegang dokumen tersebut dikenakan denda 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, seseorang yang membuat, menjual, atau mengedarkan meterai palsu dapat dikenakan hukuman pidana. Maka, masyarakat dihimbau agar tidak sekali-kali menganggap remeh hal menyangkut meterai.

Apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap perhatikan 12 ciri meterai desain baru agar tidak menjadi korban pemalsuan.

Ada 12 ciri meterai desain baru antara lain:

Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau

Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”

Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu

Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu

Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah

Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel

Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

 

(Rls/Lal)

 

 

Berita Terkait

Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial
Sosioteologi Hak dan Kewajiban Suami istri dalam Hukum Islam
“Himpak Anna Himanang” Prinsip Kepemimpinan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat PUS
Poligami dan Talak di Dunia Islam: Antara Teks Syariah, Negara, dan Keadilan Keluarga
Islah Organisasi Keagamaan Sebagai Resolusi Konflik: Refleksi dan Tamparan dari NU untuk Bulan Bintang Sinar Lima
Pascabencana Sumatra dan Tanggung Jawab Negara atas Pendidikan Generasi
Darurat Bullying Semakin Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

Usai Dikukuhkan, DWP Mateng Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:24 WIB

Wabup Mateng Askary, Ajak DWP Berkolaborasi Tekan Pendidikan Usia Dini dan Stunting

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIB

Pemda Mateng Ajak Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh untuk Penanganan Stunting

Kamis, 2 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Arsal Hadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Laporan LKPJ 2025

Rabu, 1 April 2026 - 20:08 WIB

Terima Massa Aksi, Wabup Mateng Askary: Pemda Akan Menyelsaikan Tuntutan Demostran

Berita Terbaru

Advertorial

Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka

Senin, 13 Apr 2026 - 10:39 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:25 WIB

x