Sudahkah Kita Tahu Penggunaan Benda Meterai?

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2019 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berurusan dengan dokumen berharga atau surat persetujuan yang harus ditanda tangani. Maka, tentunya akan sering kita temui barang yang bernama meterai. Satu hal yang sering luput dari kita mengenai meterai, yaitu bagaimana cara penggunaan meterai yang benar.

Berikut adalah penggunaan meterai yang benar :
• Meterai tempel di rekatkan seluruhya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
• Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan dibubuhkan.

Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel
• Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Apabila terdapat dokumen yang seharusnya menggunakan meterai tapi dalam kenyataannya tidak disertakan meterai, maka pemegang dokumen tersebut dikenakan denda 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, seseorang yang membuat, menjual, atau mengedarkan meterai palsu dapat dikenakan hukuman pidana. Maka, masyarakat dihimbau agar tidak sekali-kali menganggap remeh hal menyangkut meterai.

Apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap perhatikan 12 ciri meterai desain baru agar tidak menjadi korban pemalsuan.

Ada 12 ciri meterai desain baru antara lain:

Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau

Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”

Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu

Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu

Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah

Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel

Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

 

(Rls/Lal)

 

 

Berita Terkait

Darurat Bullying Semakin Mengkhawatirkan
HMI: Dari Rumah Peradaban ke Lapak Kepentingan
Hari Anak Perempuan Sedunia, Saatnya Dunia Mendengarkan Mereka
Memutuskan Karier, Impian atau Takut Penilaian Orang Lain?
Pernyataan Presiden RI Soal Solusi Palestina Israel Mengecewakan
Kasus MBG Berulang, Program Populis Abaikan Nyawa Rakyat 
Aparat dan Masyarakat Politik Belah Bambu Oligarki
Blokir Rekening Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Harta

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:37 WIB

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Rabu, 26 November 2025 - 09:18 WIB

KOHATI Majene Dorong Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Keteladanan Fatimah az-Zahra

Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIB

Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 

Senin, 24 November 2025 - 17:25 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, BI Sulbar Gelar SIPAKADA

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Kamis, 4 Des 2025 - 21:00 WIB

Berita Terbaru

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Rabu, 3 Des 2025 - 10:37 WIB

x