WASPADA METERAI PALSU

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2019 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,  – Apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap perhatikan 12 ciri meterai desain baru agar tidak menjadi korban pemalsuan.

Ada 12 ciri meterai desain baru antara lain:

Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”

Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu

Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu

Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah

Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel

Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

Teknik Dilihat, Diraba, Digoyang

Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru, selanjutnya Anda bisa mengidentifikasinya dengan teknik 3D, yakni Di lihat, Diraba, dan Digoyang. Sebab ada perbedaan lho antara meterai asli dan palsu.

Dilihat

Secara kasat mata, apabila motif bunga pada meterai asli dimiringkan, warnanya bisa berubah. Untuk nominal Rp3.000 perubahan dari hijau ke biru (green to blue), dan untuk nominal Rp6.000 perubahannya dari magenta ke hijau (magenta to green)

Perforasi atau lubang kecil ada tiga jenis, yakni perforasi bintang pada sisi kiri, oval pada sisi kiri dan kanan, dan perforasi bulat pada seluruh sisi sebagai pemisah antar keping

Terdapat efek warna warni pada hologram dan ini terlihat secara kasat mata. Sedangkan hologram stripe berwarna dasar silver atau perak, memiliki gambar Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan teks “PAJAK”

Ada 17 digit nomor seri.

Diraba

Jika Anda raba menggunakan ujung jari, cetakan utama pada meterai tempel akan terasa kasar

Digoyang

Tinta alih warna, yaitu tinta yang bisa berubah warna apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda

Untuk nominal Rp3.000 menggunakan tinta alih warna green to blue

Untuk nominal Rp 6.000 menggunakan tinta alih warna magenta to green

Jika menggunakan alat, apabila disinari lampu ultraviolet, salah satu cetakan dapat memendar atau berkilau. Terdapat serat-serat berwarna biru yang tidak memendar, berwarna orange yang memendar orange. Salah satu warna serat akan berwarna kehijauan ketika berada di bawah sinar ultraviolet.

Meterai Palsu

Kalau meterai palsu mempunyai warna lebih cerah dibanding yang asli. Warnanya pun tak akan memendar bila terkena sinar ultraviolet

Harga yang dijual pasti di bawah harga nominal

Laporkan Segera!

Bagi masyarakat yang menjadi korban pemalsuan meterai dan menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah, jangan segan-segan langsung mengadukan hal tersebut ke Kring Pajak 1500200 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan Anda pasti akan bermanfaat untuk memberangus tindak kejahatan peredaran meterai palsu. Untuk menghindari pemalsuan, belilah meterai tempel yang dijamin keasliannya di seluruh kantor Pos Indonesia.

 

(Rls/Lal)

 

 

Berita Terkait

Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan
Moderasi Hukum Keluarga Islam Dalam Filsafat Hukum Islam
KAMMI Mamuju Raya Soroti Peredaran Miras di Mamuju
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial
Sosioteologi Hak dan Kewajiban Suami istri dalam Hukum Islam

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:01 WIB

Patroli Tak Pernah Surut Sat Polairud Polres Mamuju Tengah Perkuat Pengamanan Perairan Demi Keselamatan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polsek Pangale Kunjungan Ke SMA Negari 1 Pangale Himbau Jauhi Narkoba,Judol dan Disiplin Berlalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Respons Cepat BKTM Saloadak Pastikan Evakuasi Kendaraan Laka Tunggal Berjalan Aman di Saloadak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Berhasil Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:25 WIB

BKTM Desa Lumu Hadirkan Rasa Aman dan Perkuat Kerukunan dengan Sambang Humanis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dor Tudor Menjaga Kepercayaan, Bhabinkamtibmas Barakkang Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Resnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:35 WIB

Opini

Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:05 WIB

x