Buron 11 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO 41 M di Sarudu

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,-Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sulbar kembali berhasil menangkap DPO dengan perkara korupsi Bank BPD Sulselbar Pasangkayu 41 M dengan terpidana Abidin bin Senang Hati. Terpidana Abidin ditangkap di dusun Nunu Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH. Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Abidin bin Senang  Hati yang telah buron 11 (sebelas) tahun lamanya.

Hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir, SH., MH bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni Amiruddin, SH. (Kasi Penkum) dan Mustar, SH., MH. (Kasi C) dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Pasangkayu yaitu Kajari Pasangkayu dan Kasi Intel berangkat ke desa Sarudu untuk melakukan pengintaian.Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“buronan terpidana Abidin Bin Senang Hati sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di desa Sarudu kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu.” Kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin Senin, 03/05/21.

Dalam rilis yang diterima, Amir menjelaskan bahwa terpidana Abidin bin Senang Hati merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).

“yang berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan penjara) karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Jelas Amiruddin.

Setelah ditangkap, Abidin selanjutnya diringkus menuju rutan Mamuju. Terpidana akan menjalani masa hukuman badannya di Rutan Mamuju Prov.Sulbar.

 

(Lis/Lal)

 

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:22 WIB

Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG

Rabu, 8 April 2026 - 12:15 WIB

Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x