Di Hadapan Majelis Hakim, Kadis PUPR Tegaskan Tak Pernah Diintervensi DPRD

- Jurnalis

Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar, Nasaruddin, menyatakan jika pihaknya tidak pernah diintervensi oleh anggota dewan dalam pelaksanaan paket-paket kegiatan yang berasal dari pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD. Hal ini diungkapkan Nasaruddin saat menjadi saksi pada lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Mamuju, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2016, hari Selasa pekan ini.

Setelah beberapa saksi turut ambil bagian dalam memberikan keterangan di pengadilan tipikor kini giliran beberapa kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemprov Sulbar. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Sulbar Nasaruddin yang mendapat giliran menjadi saksi pada pekan ini bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulbar Muzakkir Kulasse.Dalam keterangan yang disampaikan oleh Nasaruddin, terungkap fakta dalam persidangan bahwa ke empat terdakwa yakni Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan Harun tidak pernah melakukan intervensi terhadap Dinas PUPR dalam pelaksanaan paket-paket proyek pada tahun anggaran 2016.

“Tidak ada, tidak pernah terdakwa menghubungi saya,” ujar Nasaruddin menjawab pertanyaan dari JPU (jaksa penuntut umum).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara dari terdakwa Harun, memperjelas kembali keterangan saksi. “Apakah ada dari salah satu terdakwa atau anggota DPRD pernah menemui saudara saksi, menelepon atau membuat catatan dan menyuruh orang yang intinya mengarahkan pihak atau orang tertentu untuk mendapatkan paket kegiatan yang berasal dari pokok pikiran DPRD di dinas PUPR pada tahun 2016?” tanya pengacara terdakwa Harun.

“Sama yang saya katakan tadi, sama sekali tidak pernah,” jawab Nasaruddin.
Salah seorang JPU kembali memberikan pertanyaan, “Apakah semua pokir-pokir ini setelah dijalankan itu semua tuntas dilapangan?”
“Semua tuntas Pak, Semua selesai,” Kata Nasaruddin.

Terdakwa Hamzah Hapati Hasan juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada saksi. “Apakah semua kegiatan yang sudah dilaksanakan di dinas PUPR sudah dipertanggungjawabkan dan punya dasar hukum?” tanya Hamzah.

Nasaruddin pun menjawab bahwa semua kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 jelas sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan sudah ada perda-nya.
Terdakwa yang lain, Munandar Wijaya, juga mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi. “Apakah dari kegiatan yang saudara telah jalankan di dinas PUPR tahun 2016 ada masalah di lapangan, ada temuan kerugian negara dari BPK atau inspektorat?” tanya Munandar.

Nasaruddin menjawab, “Semua kegiatan yang telah berjalan itu selesai, tidak ada dampak kerugian yang timbul. Hasil audit BPK terhadap APBD Sulbar tahun 2016 tidak ada kerugian negara, hasil audit WTP.”

Munandar pun melanjutkan pernyataan yaitu dalam pelaksanaan selaku kuasa pengguna anggaran, apakah secara administrasi penentuan pihak yang mengerjakan paket penunjukan langsung di dinas PUPR sudah sesuai prosedur atau aturan. Nasaruddin pun menjawab bahwa sama sekali tidak ada masalah, semua sesuai dengan prosedur dan aturan.
Terdakwa Harun pun turut mempertanyakan tentang pelaksanaan kegiatan di dinas PUPR apakah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh dinas tersebut.
Nasaruddin menjawab, “Semua yang telah selesai dilaksanakan itu kewenangan. Yang bukan kewenangan tidak kami jalankan.”
Keterangan yang diberikan oleh Nasaruddin dalam persidangan berbeda dengan keterangan yang diberikan saat diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Sulselbar beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, Nasaruddin secara terbuka menyampaikan kepada ketua majelis hakim agar dapat merevisi redaksi BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menentukan penunjukan langsung.

“Saya tidak pernah bilang begitu yang mulia. Yang saya sampaikan pada saat diperiksa jaksa waktu itu bahwa ada orang-orang yang mengaku orang dari anggota dewan untuk dapat paket penunjukan. Tetapi saya tidak tahu apakah itu benar orangnya anggota DPRD atau bukan,” ungkap Nasaruddin.

 

(Lal)

 

 

 

 

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hardiknas 2026 di Sulbar: Gubernur Suhardi Duka Tekankan Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:49 WIB

RSUD Sulbar Matangkan Perizinan Berbasis Risiko, Percepat Layanan Berbasis Kompetensi

Kamis, 30 April 2026 - 10:44 WIB

Pemprov Sulbar Bangun Kerjasama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang 

Rabu, 29 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sulbar Temui Gubernur SDK, Perkuat Sinergi Sukseskan Program Asta Cita

Rabu, 29 April 2026 - 11:05 WIB

Gubernur Suhardi Duka: Presiden Tak Mau Anak Kelaparan, Koperasi Merah Putih Hadir untuk Rakyat

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Deklarasi Bersama di Sulbar, Semua Pihak Sepakat Dorong Pemenuhan HAM

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Peringati Hari Malaria Sedunia 2026, RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Pencegahan Malaria

Senin, 27 April 2026 - 12:44 WIB

393 Jemaah Haji Mamuju Berangkat ke Tanah Suci, Gubernur Suhardi Duka Doakan Selamat dan Lancar

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Gelar Upacara Hardiknas 2026 Berjalan Khidmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:46 WIB

x