Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi narkoba, foto: dok.ist)

(Ilustrasi narkoba, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Dua warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya berinisial B (26) merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

Pelaku B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali pada Sabtu (17/2) sekitar 21.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu,” ujar Kombes Christian, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, dari hasil interogasi, B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AA (43) yang juga merupakan warga asal Pinrang.

“Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” ungkap Christian.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Narkoba di Sulbar, 2 Saset Sabu Disita

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, atas perbuatannya “B” dan “AA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Christian.

(adm/adm)

 

Berita Terkait

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tommo Mamuju
Maling Bobol Rumah Warga di Kalukku Mamuju, 23 Karung Gabah Raib Dicuri
Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya Ditangkap
Remaja di Papalang Tikam Teman Sekolah 28 Kali Pakai Badik hingga Tewas, Pelaku Ditangkap!
Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta
Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap
Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap
Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:49 WIB

Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 08:16 WIB

Siap Siaga Hadapi Bencana, Dinkes Sulbar Adakan Pertemuan Disaster Medical Team di Mamuju

Berita Terbaru