Mencabuli Anak Dibawah Umur, IM Berurusan dengan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 26 Desember 2020 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,Sulbarpedia – Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang terapis berinisial IM, yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

IM yang cukup dikenal di wilayah Topoyo dan Tobadak, dalam melakukan kegiatan pijat refleksi, harus menerima kenyataan mendekam diruang sel Polres Mateng karena perbuatannya.

lelaki IM ini, beraksi kepada salah seorang anak yang masih berusia 7 tahun. Dimana kejadian berlansung pada Rabu (23/12) lalu, membuat IM berurusan dengan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologi kejadian, berawal saat orang tua korban meminta korban untuk mengantarkan makan kepada IM, yang kebetulan bertetangga dengan orang tua korban di Topoyo.

Sesampainya korban ditempat tinggal IM yang berada didepan rumah orang tua korban sendiri, pria ini justru melakukan aksi bejat kepada korban.

Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPDA Argo Pongki Atmojo, yang dihubungi pada Sabtu (26/12/20), menuturkan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat korban didapati oleh ibunya sepulang dari rumah pelaku, dalam kondisi pucat dan ketakutan.

“Sehingga orang tuanya membujuk korban, dan meminta menceritakan apa yang terjadi kepadanya, lalu setelah dibujuk, korban pun dalam ketakutan menceritakan apa yang dialaminya” jelas Argo.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya, kata Argo, dari kelakukan IM, pelaku telah menciumnya bahkan pelaku melakukan pencabulan yang luar biasa kepada korban.

“Dari cerita korban tersebut akhirnya orang tua korban, segera melaporkan pelaku ke Polres Mateng, dan hari itu juga petugas dari Polres Mateng menjemput pelaku. Dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Mateng” beber Argo.

Ia menambahkan, terhadap kejatahan pada anak dibawah umur dengan pencabulan berat, maka pelaku ditahan dan dikenai sanksi ancaman pidana Pasal 82 Undang undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016.

“Dimana merupakan perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara” imbuh Argo.

Terpisah, saat dihubungi, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mateng, Zainal Abidin, hingga berita ini ditulis tak memberikan respon apapun atas peristiwa ini, chat yang dikirimkan hanya dibaca tanpa  di respon.

(Mfz/*)

Berita Terkait

Satu Pekerja Bendungan Budong Budong Meninggal, PT.Abibraya Bumi Karsa Beri Santunan
23 Puskesmas Disiagakan Dinkes Mamuju Saat Libur Lebaran 2024
Pria di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Perahu Saat Mancing
PLN Berhasil Menerangi 80 Dusun di Sulbar, 594 Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Relawan Jarnas ABW Memohon Maaf dan Himbau tidak Menanggapi Issu di Medsos
RSUD Sulbar Kembali Alokasikan Anggaran Untuk Intervensi Stunting di Pasangkayu
Tangani ATS, Disdikbud Sulbar Siapkan Biaya Pendidikan
3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Amankan Polres Mateng

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:11 WIB

Kadinkes Sulbar Cek Kondisi 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:57 WIB

Kadinkes Sulbar Ungkap Angka Balita Ditimbang di Posyandu Capai 56,88% di April 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 07:26 WIB

Dinkes Sulbar Gelar Bimtek RME di Puskesmas Banggae 2 Majene

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:17 WIB

Cegah Stunting, Dinkes Sulbar Bagikan Paket Nutrisi ke Ibu Hamil dan Menyusui di Mamasa

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:21 WIB

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:20 WIB

Kades Sandapang Mamuju Divonis Bebas di Kasus Persetubuhan Gadis ABG

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024

Berita Terbaru