APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,MAMUJU – Sekartaris DPW Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Sulawesi Barat, Bahtiar Salam menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ijazah palsu mantan Calon Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring.

Pasalnya sua orang tersangak sudah divonis penjara dalam kasus ini yaitu: Haris Halim Sinring selaku pengguna terhadap pemalsuan dokumen ijazah tersebut, yang kedua IMRAN anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang ikut membantu meloloskan ijazah palsu tersebut pada pendaftaran calon bupati Mamuju Tengah tahun 2024 yang lalu.

“Keduanya di vonis bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Mamuju dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun penjara, akan tetapi yang menjadi tanda tanya, kenapa 1 komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju tidak ditersangkakan. Padahal keduanya sama-sama ikut membantu, dengan mengetahui surat pernyataan yang telah dibuat oleh haris Halim sinring” terang Bahtiar, minggu (6/4/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bukan kah itu menjadi dasar kuat sehingga Imran ikut di tersangkakan dan divonis penjara. Namun inisial SM sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak ditersangkakan, padahal SM ikut bertanda tangan mengetahui.

“Itukan sudah jelas ada indikasi terjadi pemupakatan jahat untuk meloloskan ijazah palsu tersebut. Jujur sangat kecewa pada APH, utamanya tim gakkum yg menangani” tegasnya

Ia juga menambahkan, penanganan kasus ijazah palsu ini Jaksa yang harus paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini, karena ini jelas terjadi ketimpangan ke adilan seolah olah Imran komisioner KPU Mateng ini telah dikorbankan.

“Saya tidak mau ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Sulbar ini” sambungnya

Kalau bulan ini tidak ada tindak lanjut oleh APH, gakkum yang menangani, kata Bahtiar, maka pihaknya akan melaporkan ke DKPP agar komisioner Bawaslu ini di proses.

“Ketua Bawaslu Sulawesi Barat juga harusnya ikut bertanggungjawab, kenapa tidak dilakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini dan akan saya lapor semua ke DKPP.” Tutup Bahtiar (lis/*)

Berita Terkait

Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju
Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku
Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 
Polda Sulbar Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta Dana Desa
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Raup Untung dari Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Didua Provinsi 
Empat Pemuda di Mamuju Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan, 12 Lainnya Dirawat

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:37 WIB

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Rabu, 26 November 2025 - 09:18 WIB

KOHATI Majene Dorong Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Keteladanan Fatimah az-Zahra

Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIB

Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 

Senin, 24 November 2025 - 17:25 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, BI Sulbar Gelar SIPAKADA

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Kamis, 4 Des 2025 - 21:00 WIB

Berita Terbaru

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Rabu, 3 Des 2025 - 10:37 WIB

x