Buron 11 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO 41 M di Sarudu

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,-Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sulbar kembali berhasil menangkap DPO dengan perkara korupsi Bank BPD Sulselbar Pasangkayu 41 M dengan terpidana Abidin bin Senang Hati. Terpidana Abidin ditangkap di dusun Nunu Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH. Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Abidin bin Senang  Hati yang telah buron 11 (sebelas) tahun lamanya.

Hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir, SH., MH bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni Amiruddin, SH. (Kasi Penkum) dan Mustar, SH., MH. (Kasi C) dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Pasangkayu yaitu Kajari Pasangkayu dan Kasi Intel berangkat ke desa Sarudu untuk melakukan pengintaian.Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“buronan terpidana Abidin Bin Senang Hati sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di desa Sarudu kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu.” Kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin Senin, 03/05/21.

Dalam rilis yang diterima, Amir menjelaskan bahwa terpidana Abidin bin Senang Hati merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).

“yang berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan penjara) karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Jelas Amiruddin.

Setelah ditangkap, Abidin selanjutnya diringkus menuju rutan Mamuju. Terpidana akan menjalani masa hukuman badannya di Rutan Mamuju Prov.Sulbar.

 

(Lis/Lal)

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 17:24 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Free Fire Mamuju Bagi-bagi Takjil Buka Puasa

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:19 WIB

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Mamuju Akan Bangun Puskesmas di Karampuang Tahun Ini

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:17 WIB

UHC Capai 99%, Kadinkes Mamuju Sebut Warga Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:12 WIB

Kadinkes Mamuju Pastikan Layanan Puskesmas Tetap Beroprasi Saat Libur Lebaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:35 WIB

Bupati Mamuju Alokasikan Rp 60 M untuk Kesehatan Gratis per Tahun, Warga Apresiasi-Bersyukur

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:21 WIB

Safari Ramadan ke Tommo, Sutinah Janji Berikan Satu Ambulans untuk Warga Tammejarra

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:42 WIB

72 Kader TPK Kecamatan Mamuju Ikuti Kegiatan Orientasi untuk Tingkatkan Kapasitas

Minggu, 3 Maret 2024 - 13:43 WIB

Satu Personel Polresta Mamuju Terseret Motor hingga Luka Saat Kejar Pelaku Narkoba

Berita Terbaru