SULBARPEDIA.COM,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan melalui transformasi mutu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia, khususnya di Sulbar,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinkes Sulbar Faisal kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Menurut Faisal, dengan transformasi mutu layanan kesehatan itu bisa membuat layanan kesehatan di Sulbar menjadi semakin baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya transformasi mutu layanan dari BPJS Kesehatan, tentu akan semakin baik. Kita akan terus berkolaborasi agar semakin kuat,” terangnya.
Dia berharap, ke depan masyarakat dapat lebih mudah lagi dalam mengakses layanan kesehatan dengan dibarengi ajakan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Sulbar.
“Masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan hingga ke pelosok dan mengajak tokoh-tokoh masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dalam program JKN,” jelasnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Umrah Nurdin menyampaikan apresiasinya karena transformasi mutu layanan program JKN telah berjalan dengan baik di Sulbar.
“Terima kasih atas dukungan seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Sullbar serta dukungan Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten sehingga transformasi mutu layanan telah berjalan dengan baik,” ujar Umrah Nurdin.
Komitmen transformasi mutu layanan oleh fasilitas kesehatan di Sullbar terlihat dengan dilaksanakannya janji layanan JKN pada setiap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, serta adanya upaya perbaikan di setiap waktunya untuk meningkatkan pelayanan agar lebih optimal.
“Bersama dengan fasilitas kesehatan dan dukungan dari Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten, BPJS Kesehatan bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” tuturnya.
Komitmen tersebut, lanjut Umrah, dituangkan dalam janji layanan JKN yang telah terpasang dan diimplementasikan oleh setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Enam janji layanan fasilitas kesehatan tersebut, terdiri dari layanan kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran, tidak ada foto kopi berkas dalam pendaftaran dan pelayanan tanpa biaya.
“Kemudian, tidak ada pembatasan hari rawat (sesuai indikasi medis), memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat serta pelayanan ramah tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
(adv/adm)