SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar hari ini Rabu/24/03/21 resmi menahan tersangka dugaan korupsi pemotongan dana DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Sulbar tahun anggaran 2020.
Kali ini, tersangka yang ditahan adalah BB yang merupakan Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar. BB ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Polewali Mandar (Polman).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir menjelaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki penyidik, tersangka diduga terlibat dalam kasus pemotongan 3 persen dana DAK kepada 82 kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BB merupakan penanggungjawab dana DAK pada Diknas Sulbar, kerugian negara mencapai 1,4 Milyar rupiah. Kemungkinan adanya tersangka baru kita masih melakukan pengembangan.”kata Feri kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus pemotongan dana DAK pada Diknas Sulbar ini juga telah ditahan Kejati Sulbar, mereka adalah kordinator fasilitator dengan inisian AD dan seorang staf ASN berinisial BE.
Terpisah, kuasa hukum tersangka BB Akriadi Pue Dolla menegaskan kliennya merupakan korban dari apa yang dilakukan fasilitator. Ia menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus ini.
“Masalah ini timbul dari permintaan fasilitator dan itu tanpa sepengetahuan klien kami, saya tegaskan klien kami tidak pernah mengeluarkan perintah pemotongan. Yang kami dengar gaji fasilitator tidak sesuai sehingga fasilitator berinisiatif meminta kepada kepala sekolah.”terangnya.
(Lal)