Legislator Pasangkayu Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu akhirnya mengeksekusi anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono yang menjadi terpidana kasus money politics atau politik uang.

Paris menyerahkan diri setelah menerima panggilan dari Kejari Pasangkayu, sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi.

“Iya, tadi pagi sekitar pukul 9 dan kami sudah eksekusi langsung antar ke Rutan Pasangkayu,” Kata Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10).

Selanjutnya legislator Demokrat itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Saat itu majelis hakim PN Pasangkayu menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap legislator Demokrat tersebut.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Iwan Mex Namara mengatakan jika putusan majelis hakim PN Pasangkayu berbeda jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pihaknya pun mengajukan banding atas putusan itu.

Banding Jaksa Dikabulkan

Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu terhadap terdakwa anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono. Banding dilayangkan usai PN Pasangkayu sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Paris dalam kasus money politic atau politik uang.

Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 233/PID.SUS/2024/PT MAM. Paris dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, Paris dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Pidana denda Rp 200 juta,” lanjut bunyi putusan tersebut.

(adm/adm)

Berita Terkait

Polisi Tangkap 4 Pemuda Mabuk Teriak Ganggu Warga di Taman Karema Mamuju
Sepanjang Tahun 2024, Polres Mateng Berhasil Menangani 127 Perkara
Setahun Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulbar Belum Ditangkap
Anggota DPR Agus Ambo Djiwa Gelar Reses Perdana di Desa Pangiang Pasangkayu
Polisi Ungkap Ada 2 ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Cabup Mamuju Tengah Haris Ditahan
1 Oknum ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
Plt Kaban Kesbangpol Pasangkayu Pukul Sekretaris, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 17:24 WIB

Sepanjang Tahun 2024, Polres Mateng Berhasil Menangani 127 Perkara

Senin, 30 Desember 2024 - 14:38 WIB

Setahun Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulbar Belum Ditangkap

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:36 WIB

Polisi Ungkap Ada 2 ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:06 WIB

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Cabup Mamuju Tengah Haris Ditahan

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:17 WIB

1 Oknum ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:30 WIB

Plt Kaban Kesbangpol Pasangkayu Pukul Sekretaris, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:41 WIB

Bocah di Mamuju Ngaku Diperkosa Ayah Tiri, Keluarga Korban Lapor Polisi

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:50 WIB

Diduga Tak Bayar Seragam Linmas Rp 1,6 Miliar, Pj Bupati Polman Dilapor ke Polisi

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Amin Jasa: Angka Stuting Terendah di Mateng

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:16 WIB

x