Legislator Pasangkayu Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu akhirnya mengeksekusi anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono yang menjadi terpidana kasus money politics atau politik uang.

Paris menyerahkan diri setelah menerima panggilan dari Kejari Pasangkayu, sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi.

“Iya, tadi pagi sekitar pukul 9 dan kami sudah eksekusi langsung antar ke Rutan Pasangkayu,” Kata Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10).

Selanjutnya legislator Demokrat itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Saat itu majelis hakim PN Pasangkayu menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap legislator Demokrat tersebut.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Iwan Mex Namara mengatakan jika putusan majelis hakim PN Pasangkayu berbeda jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pihaknya pun mengajukan banding atas putusan itu.

Banding Jaksa Dikabulkan

Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu terhadap terdakwa anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono. Banding dilayangkan usai PN Pasangkayu sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Paris dalam kasus money politic atau politik uang.

Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 233/PID.SUS/2024/PT MAM. Paris dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, Paris dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Pidana denda Rp 200 juta,” lanjut bunyi putusan tersebut.

(adm/adm)

Berita Terkait

FKPP Pasangkayu Siapkan Kegiatan Meriahkan Hari Santri 2026: Ada Kemah Santri-Doa Bersama
Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Demo di DPRD, Massa Kecewa Pemkab Pasangkayu Kucurkan Rp 367 Juta Beli Perabotan Rumdin-Pakaian Dinas
Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai
Perselisihan Berakhir Damai, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Tempuh Musyawarah Kekeluargaan
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Silaturahmi NW Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Dorong Pemberdayaan Ormas Islam dan Pesantren

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 7 September 2026 - 18:07 WIB

HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

PT.Nur Makmur Benteng Bantu Salurkan Air Kewarga

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Mahahe Turun Tangan Redam Kesalahpahaman Agar Tetap Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 10:33 WIB

Bhabinkamtibmas Sanjango Bergerak Bersama Cegah Kebakaran Lahan

Senin, 7 September 2026 - 10:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale Sisir Jalur Rawan Cegah Pramanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Terbaru

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Senin, 5 Okt 2026 - 05:26 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:30 WIB

x