Legislator Pasangkayu Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu akhirnya mengeksekusi anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono yang menjadi terpidana kasus money politics atau politik uang.

Paris menyerahkan diri setelah menerima panggilan dari Kejari Pasangkayu, sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi.

“Iya, tadi pagi sekitar pukul 9 dan kami sudah eksekusi langsung antar ke Rutan Pasangkayu,” Kata Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10).

Selanjutnya legislator Demokrat itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Saat itu majelis hakim PN Pasangkayu menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap legislator Demokrat tersebut.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Iwan Mex Namara mengatakan jika putusan majelis hakim PN Pasangkayu berbeda jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pihaknya pun mengajukan banding atas putusan itu.

Banding Jaksa Dikabulkan

Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu terhadap terdakwa anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono. Banding dilayangkan usai PN Pasangkayu sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Paris dalam kasus money politic atau politik uang.

Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 233/PID.SUS/2024/PT MAM. Paris dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, Paris dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Pidana denda Rp 200 juta,” lanjut bunyi putusan tersebut.

(adm/adm)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
DPRD Pasangkayu Konsultasi soal Penyesuaian Tatib ke Biro Hukum Setda Sulbar
Muhammad Dasri Resmi Dilantik Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gantikan Hariman
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

Usai Dikukuhkan, DWP Mateng Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:24 WIB

Wabup Mateng Askary, Ajak DWP Berkolaborasi Tekan Pendidikan Usia Dini dan Stunting

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIB

Pemda Mateng Ajak Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh untuk Penanganan Stunting

Kamis, 2 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Arsal Hadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Laporan LKPJ 2025

Rabu, 1 April 2026 - 20:08 WIB

Terima Massa Aksi, Wabup Mateng Askary: Pemda Akan Menyelsaikan Tuntutan Demostran

Berita Terbaru

Advertorial

Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka

Senin, 13 Apr 2026 - 10:39 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:25 WIB

x