SULBARPEDIA.COM, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa (unras) anarkis yang berlangsung di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, Minggu (31/8/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keduanya membawa bom molotov saat mengikuti aksi. Tersangka P kedapatan menyimpan satu botol molotov di saku jaket putih yang dikenakannya, sementara YR membawa tiga botol molotov dalam sebuah tas berwarna hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkis,” ungkap AKP Agustinus, Rabu, (3/9/2025).
Lebih lanjut, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana terkait tindak pidana pembakaran dan penggunaan bahan peledak.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan agar unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Adm)











