21 Unit Kendaraan Curanmor Berhasil di Amankan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Press Conference Kapolda Sulbar Oprasi gabungan Polda,Polres dan Polsek penangkapan Curanmor lintas Kabupaten. Rabu (25/7/2018).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kapolsek Kalukku, serta dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar didampingi Dir Krimmum kombes Pol Yaved Duma Parembang,Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj.Mashura dan Kapolres “Metro” Mamuju AKPB Moh.Rivai Arvan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 21 unit sepedah motor, diantaranya sebagai berikut:
Pasangkayu 8 unit
Budong Budong 6 unit
Kalukku 2 unit
Sempaga 2 unit
Topoyo 1 unit
Karossa 1unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten dilakukan oleh team Resmob Polda Sulbar dan unit Reskrim Polsek rural Kalukku, dimana pelakunya telah berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan ,serta partisipasi masyakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisan,” ujar Kapolda Sulbar.

Dalam proses pengungkapan kasus caranmor ini ,ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit HP merek Samsung.

 

“Adapun identitas pelaku HS (33) pelaku utama alamat Desa Pokkang ,Kabupaten. Mamuju, LK (23) dan LS (24) merupakan penadah dan masing-masing beralamat di dusun Galung Lemo, Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju,” sambungnya.

Pengungkapan kasus ini ,berawal berdasarkan hasil laporan Polisi No. Lp/80/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Polsek Kalukku,dan setelah dilakukan pengembangan dan masing-masing barang bukti di amankan di tiga kabupaten yaitu: Kabupaten Mamuju, Pasang Kayu dan Kabupaten Mateng.

Jendral bintang satu itu juga menuturkan dari 21 barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti hasil kejahatan lainnya dari pelaku yang belum terungkap.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.” Kuncinya (**)

Berita Terkait

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita
APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring
Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung
Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui
Oknum ASN di Sulbar Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta
Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook
Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku
Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:35 WIB

Gubernur SDK Janji Alokasikan Rp 50 M untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Rabu, 16 April 2025 - 22:07 WIB

Plh Sekprov Sulbar Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator

Jumat, 11 April 2025 - 21:13 WIB

Surat Edaran Wagub Sulbar: ASN Hentikan Aktivitas Saat Adzan, Shalat Berjamaah di Masjid

Jumat, 11 April 2025 - 11:44 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi APBD 2024, Fokus pada Kinerja OPD-Kendala Lapangan

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung BKD Sidak Kedisiplinan ASN Pascalibur Idul Fitri

Selasa, 8 April 2025 - 12:12 WIB

Waka DPRD Sulbar Suraidah Hadiri Musyawarah Daerah IAPIM

Senin, 7 April 2025 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Tutar Polman

Kamis, 3 April 2025 - 09:20 WIB

Wagub Sulbar Salim Mengga Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Karama Polman

Berita Terbaru

Dok. Istimewa

Mamuju

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:30 WIB

x