21 Unit Kendaraan Curanmor Berhasil di Amankan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Press Conference Kapolda Sulbar Oprasi gabungan Polda,Polres dan Polsek penangkapan Curanmor lintas Kabupaten. Rabu (25/7/2018).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kapolsek Kalukku, serta dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar didampingi Dir Krimmum kombes Pol Yaved Duma Parembang,Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj.Mashura dan Kapolres “Metro” Mamuju AKPB Moh.Rivai Arvan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 21 unit sepedah motor, diantaranya sebagai berikut:
Pasangkayu 8 unit
Budong Budong 6 unit
Kalukku 2 unit
Sempaga 2 unit
Topoyo 1 unit
Karossa 1unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten dilakukan oleh team Resmob Polda Sulbar dan unit Reskrim Polsek rural Kalukku, dimana pelakunya telah berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan ,serta partisipasi masyakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisan,” ujar Kapolda Sulbar.

Dalam proses pengungkapan kasus caranmor ini ,ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit HP merek Samsung.

 

“Adapun identitas pelaku HS (33) pelaku utama alamat Desa Pokkang ,Kabupaten. Mamuju, LK (23) dan LS (24) merupakan penadah dan masing-masing beralamat di dusun Galung Lemo, Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju,” sambungnya.

Pengungkapan kasus ini ,berawal berdasarkan hasil laporan Polisi No. Lp/80/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Polsek Kalukku,dan setelah dilakukan pengembangan dan masing-masing barang bukti di amankan di tiga kabupaten yaitu: Kabupaten Mamuju, Pasang Kayu dan Kabupaten Mateng.

Jendral bintang satu itu juga menuturkan dari 21 barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti hasil kejahatan lainnya dari pelaku yang belum terungkap.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.” Kuncinya (**)

Berita Terkait

Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Mateng, Mobil vs Motor Satu Meninggal Ditempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Dialog interaktif Literasi Digital di RRI Mamuju, Kabid Kominfo Mateng: Cek Dulu Kebenaran Jangan Langsung Sebar

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Sat Binmas Polres Mateng Hadir di SMAN 1 Topoyo Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo Gerak Malam Sisir Wilayah Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Bhambinkamtibmas Budong Budong Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wabup Mateng Cek Fasilitas RSUD, Pastikan Kenyamanan Pasien di Tengah Cuaca Panas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Hadir Kawal Kopdes Merah Putih Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir Kawal Power Fit Party, Salubiro Pastikan Kamtibmas Karossa Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Bhambinkamtibmas Budong Budong Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agu 2026 - 11:43 WIB

x