21 Unit Kendaraan Curanmor Berhasil di Amankan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Press Conference Kapolda Sulbar Oprasi gabungan Polda,Polres dan Polsek penangkapan Curanmor lintas Kabupaten. Rabu (25/7/2018).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kapolsek Kalukku, serta dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar didampingi Dir Krimmum kombes Pol Yaved Duma Parembang,Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj.Mashura dan Kapolres “Metro” Mamuju AKPB Moh.Rivai Arvan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 21 unit sepedah motor, diantaranya sebagai berikut:
Pasangkayu 8 unit
Budong Budong 6 unit
Kalukku 2 unit
Sempaga 2 unit
Topoyo 1 unit
Karossa 1unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten dilakukan oleh team Resmob Polda Sulbar dan unit Reskrim Polsek rural Kalukku, dimana pelakunya telah berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan ,serta partisipasi masyakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisan,” ujar Kapolda Sulbar.

Dalam proses pengungkapan kasus caranmor ini ,ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit HP merek Samsung.

 

“Adapun identitas pelaku HS (33) pelaku utama alamat Desa Pokkang ,Kabupaten. Mamuju, LK (23) dan LS (24) merupakan penadah dan masing-masing beralamat di dusun Galung Lemo, Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju,” sambungnya.

Pengungkapan kasus ini ,berawal berdasarkan hasil laporan Polisi No. Lp/80/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Polsek Kalukku,dan setelah dilakukan pengembangan dan masing-masing barang bukti di amankan di tiga kabupaten yaitu: Kabupaten Mamuju, Pasang Kayu dan Kabupaten Mateng.

Jendral bintang satu itu juga menuturkan dari 21 barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti hasil kejahatan lainnya dari pelaku yang belum terungkap.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.” Kuncinya (**)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:40 WIB

DPPKB Mamuju Sukses Gelar Ajang Pemilihan Duta Genre 2024, Ini Pemenangnya

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:27 WIB

DPPKB Mamuju Tuntaskan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi Gelombang Pertama

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:02 WIB

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:26 WIB

Silaturahmi POM TNI dan Propam Polda Sulbar, Kuatkan Sinergitas Jelang Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:49 WIB

Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:13 WIB

Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Hadiri Milad Ke-10 HPPM Mateng Palu

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:43 WIB