21 Unit Kendaraan Curanmor Berhasil di Amankan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Press Conference Kapolda Sulbar Oprasi gabungan Polda,Polres dan Polsek penangkapan Curanmor lintas Kabupaten. Rabu (25/7/2018).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kapolsek Kalukku, serta dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar didampingi Dir Krimmum kombes Pol Yaved Duma Parembang,Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj.Mashura dan Kapolres “Metro” Mamuju AKPB Moh.Rivai Arvan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 21 unit sepedah motor, diantaranya sebagai berikut:
Pasangkayu 8 unit
Budong Budong 6 unit
Kalukku 2 unit
Sempaga 2 unit
Topoyo 1 unit
Karossa 1unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten dilakukan oleh team Resmob Polda Sulbar dan unit Reskrim Polsek rural Kalukku, dimana pelakunya telah berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan ,serta partisipasi masyakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisan,” ujar Kapolda Sulbar.

Dalam proses pengungkapan kasus caranmor ini ,ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit HP merek Samsung.

 

“Adapun identitas pelaku HS (33) pelaku utama alamat Desa Pokkang ,Kabupaten. Mamuju, LK (23) dan LS (24) merupakan penadah dan masing-masing beralamat di dusun Galung Lemo, Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju,” sambungnya.

Pengungkapan kasus ini ,berawal berdasarkan hasil laporan Polisi No. Lp/80/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 Polsek Kalukku,dan setelah dilakukan pengembangan dan masing-masing barang bukti di amankan di tiga kabupaten yaitu: Kabupaten Mamuju, Pasang Kayu dan Kabupaten Mateng.

Jendral bintang satu itu juga menuturkan dari 21 barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti hasil kejahatan lainnya dari pelaku yang belum terungkap.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.” Kuncinya (**)

Berita Terkait

Jajaran Polres Mateng Tangkap Ayah Tiri di Karossa Karena Setubuhi Anaknya
WN Korsel Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu Ditetapkan Tersangka-Ditahan
WNA Korsel Ditangkap gegara Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu
Viral Oknum ASN Pemprov Sulbar Rusak Mobil Warga Pakai Parang Saat Melintas di Area Banjir
Kasus Korupsi Venue Porprov di Mamuju, Konsultan Turut Ditetapkan Tersangka
Kejati Sulbar Tetapkan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra
Polres Mateng Press Conference Ungkap Sejumlah Kasus, AKBP Amri Yudhy Ajak Masyarakat Tetap Waspada
Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:40 WIB

Tim Muda Menyala Deklarasi Dukung Paslon Arsal-Askary

Senin, 9 September 2024 - 11:05 WIB

Arsal Aras Optimis Ponpes Al Arasy Menjadi Salah Satu Pondok Ternama

Minggu, 8 September 2024 - 22:05 WIB

Arsal Aras Disambut Tokoh Masyarakat Saat Kunjungan ke Tobadak

Sabtu, 7 September 2024 - 15:23 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus KKB-PUS Mateng, Arsal Kebersamaan Membangun Kemajuan Bumi Lallatassisara

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Hadiri Undangan BPK RI Sulbar Bahas LHP BPK

Rabu, 4 September 2024 - 14:28 WIB

Bupati Aras Tammauni Lantik Litha Febriani Jadi Pj Sekda Mamuju Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 17:54 WIB

Nirmalasari Aras-Hamka Jadi Pimpinan Sementara DPRD Mamuju Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 16:05 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Hadiri Pelantikan 25 Anggota DPRD Periode 2024-2029

Berita Terbaru

x